Analisajatim.id, Gresik – Dalam upaya mendukung terciptanya ketentraman dan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, pada Rabu (12/7/2023) melakukan operasi pemberantasan peredaran minuman keras.
Operasi ini berdasarkan laporan masyarakat, Satpol PP gerak cepat menindaklanjutinya dengan pemeriksaan di TKP sekaligus pengamanan barang bukti di salah satu warung kelontong yang diindikasikan menjual minuman beralkohol/ minuman keras, tepatnya di Dusun Gurang Wetan Desa Guranganyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
Terkait kegiatan operasi tersebut, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto melalui Kasi Operasional Umar Yasir Kasan Bisri mengatakan kegiatan operasi yang dilakukan di Desa Guranganyar Kecamatan Cerme kali ini, merupakan tugas kami dalam menegakkan Perda No.19 Tahun 2004 Tentang Larangan Peredaran Miras di Kabupaten Gresik.
Dalam operasi pemberantasan miras di Desa Guranganyar Kecamatan Cerme tersebut, dipimpin oleh Kasi Operasional Satpol PP Gresik Umar Yasir Kasan Bisri, SH., dengan membawa 6 orang personil staff operasional, 1 orang personil Regu PTI dan 5 orang personil dari Regu URC.
Di TKP, Satpol PP Gresik berhasil mengamankan barang bukti minuman keras berbagai merek dan dilanjutkan BAP di tempat.
” Barang Bukti yang diamankan berupa minuman keras yang diantaranya, Anggur hijau 27 botol,
Anggur merah 36 botol, Anggur merah gold 58 botol, New port 33 botol, Prost 12 botol, Apidin singaraja 12 botol, Sou ju botol 6 biji, Sou ju kaleng 4 biji, Ameraja 17 biji dan Mix max 2. Sedangkan pemilik warung kelontong AK kami BAP di tempat,” ungkapnya.
Selama kegiatan penegakan Perda No 19 Tahun 2004 kali ini, berlangsung aman dan kondusif. (rud)