Gresik, Analisajatim.id – Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Gresik memastikan jajaran pendamping tingkat Kecamatan dan Desa tidak berpolitik praktis dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan Pemilu Presiden 2024. Jika ada pendamping terbukti berpolitik praktis, akan dilaporkan ke tingkat wilayah dan Kementerian Sosial.
Sikap tegas ini disampaikan Korkab Diana Tri Ratnaningtias, bahwa memastikan jajarannya di tingkat Kecamatan dan Desa benar-benar bekerja sesuai tugas dan fungsinya, yaitu pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebab, secara kode etik, para pendamping PKH tidak boleh berpolitik praktis.
“Secara kelembagaan, teman-teman pendamping itu tidak boleh berpolitik praktis. Sebab, secara kode etik tidak diperbolehkan berpolitik praktis. Namun, secara pribadi, setiap pendamping PKH mempunyai hak berpolitik,” kata Diana, Rabu (13/9/2023).
Selain itu, Diana juga memastikan, bahwa tidak ada pendamping PKH yang terancam dipecat, jika melawan dan tidak mengikuti instruksi oknum calon legislatif.
“Tidak ada pencopotan terhadap pendamping PKH. Sebab, sampai saat ini tidak ada bakal calon Legislatif yang berkoordinasi dengan kita (PKH,red),” imbuhnya.
Dari pentingnya netralitas para pendamping PKH, Diana juga meminta para pendamping PKH tidak mengancam para KPM, bahwa akan dicoret datanya dari daftar penerima bantuan jika tidak mengikuti instruksi oknum pendamping.
“Para keluarga penerima manfaat tidak perlu takut diancam akan dicoret dari daftar penerima bantuan. Sebab, yang berhak mencoret bukan para pendamping, tapi atas kriteria penerima bantuan atas usulan Desa/Kelurahan,” imbuhnya.
Menurut Diana, selama ini para pendamping sudah diberi gaji bulanan dari Kementerian Sosial. Sehingga, secara kode etik tidak boleh berpolitik praktis.
“Teman-teman sudah menerima gaji setiap bulan. Walaupun masih di bawah UMR (Upah minimum Kota/Kabupaten), sehingga secara kode etik tidak boleh berpolitik praktis. Namun, secara pribadi mempunyai hak berpolitik,” katanya.
Saat ini, jumlah masyarakat penerima bantuan dari PKH sekabupaten Gresik sekitar 41.000 orang. Ada 151 pendamping PKH seluruh Kabupaten Gresik.
Kemudian, setiap pendamping PKH, rata-rata mendampingi 200 sampai 250 orang. Di setiap Kecamatan ada seorang Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Korcam membawai beberapa pendamping PKH.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik Achmad Nurhamim meminta Dinas Sosial Kabupaten Gresik tegas terhadap para pendamping PKH yang diduga menjadi tim sukses.
“Dinas Sosial harus tegas terhadap para pendamping PKH yang diduga menjadi tim sukses. Jangan dilakukan pembiaran,” kata Nurhamim, yang juga wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik kepada wartawan. (oso)