Analisajatim.id | Blora – Tim Reaksi Cepat (TRC) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Randublatung berhasil mengamankan satu unit Truk yang diduga mengangkut kayu ilegal di Jalan Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora pada Minggu, (14/01/2024).
Administratur KPH Randublatung, Ida Jatiyana membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim dipimpin langsung oleh Waka Administratur KPH Randublatung, Agus Kusnandar telah melakukan penangkapan terhadap KBM Truk Nopol K 1428 HN yang bermuatan kayu illegal.
“Truk yang mengangkut kayu tidak disertai document Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH),” ungkapnya, Selasa (16/01/2024).
Menurutnya, tindak kejahatan pencurian kayu merupakan gangguan keamanan yang harus diberantas agar dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku.
“Kami selaku Pimpinan management KPH Randublatung senantiasa memerintahkan kepada segenap jajaran untuk selalu sigap dalam menanggapi informasi illegal logging dan bergerak cepat. Di lapangan pun kami sampaikan agar segenap jajaran jangan segan – segan untuk memberikan informasi sekecil apapun agar management segera dapat membantu dan memback up apabila terjadi tindak pidana kejahatan hutan. Kami berharap agar jajaran lapangan untuk mengembangkan jaringan informasi dengan mencari banyak informan agar memudahkan dalam memantau pelaku tindak pidana illegal logging ini,” jelas Ida Jatiyana.
Adm pun mengapresiasi kinerja TRC KPH Randublatung yang bergerak cepat sehingga berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal.
“Kami sangat mengapresiasi Tim Reaksi Cepat KPH Randublatung yang sudah bekerja keras dan berhasil menangkap KBM bermuatan kayu illegal. Semoga ke depan dapat lebih baik lagi dan tetap semangat,” tambahnya.
Sementara itu, Waka Adm KPH Randublatung Agus Kusnandar yang juga Ketua TRC mengaku mendapat informasi tersebut dari masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan muat kayu yang mencurigakan. Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 11.00 WIB pihaknya langsung menerjunkan 2 orang anggotanya untuk memantau dan mengamati pergerakan truk yang dimaksud.
“Kejadian berawal informasi dari masyarakat pada hari dan tanggal sebagaimana kami sampaikan tadi akan ada truk mengangkut kayu illegal dengan ciri – ciri truk Warna Kuning dengan bak warna coklat nopol K 1428 HN, melintas di Jalan Desa Jati doplang bermuatan kayu illegal,” ucapnya.
Tak berselang lama, tim pertama memberikan informasi kepadanya bahwa truk yang dimaksud sudah berangkat dari arah Dukuh Wotan ke arah Desa Doplang.
Selanjutnya, ia bersama tim kedua menuju lokasi dan melakukan penghadangan terhadap truk dengan ciri-ciri yang dimaksud. Namun sayangnya, sopir truk berhasil melarikan diri.
“Sesampainya di Dukuh Klanding kami dari arah berlawanan dari kejauhan melihat ciri – ciri truk kepala kuning dan setelah dekat nopol truk sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat, tanpa pikir panjang langsung kami melakukan penghadangan. Mengetahui hal tersebut pelaku (sopir truk) langsung berhenti dan turun dari truk untuk melarikan diri. Tim kami turun dari mobil, berusaha untuk mengejar pelaku yang melarikan diri namun tidak berhasil menangkapnya,” terang Agus.
Akhirnya, tim Kembali ke TKP untuk memeriksa truk yang ditinggalkan oleh pelaku dan mendapati kayu jati berupa papan di dalam bak truk.
“Setelah kami periksa ternyata di dalam bak truk terdapat kayu jati berupa papan dengan berbagai ukuran yang kami duga tidak disertai dengan document sahnya hasil hutan atau SKSHH. Selanjutnya, truk kami amankan di kantor KPH Randublatung dan akan kami kirim ke Polres Blora untuk tindak lanjut dan pengembangan proses penyelidikan,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, TRC KPH Randublatung berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa papan jati berjumlah C1 1.907 batang dengan volume 2,064 M3. Diduga kayu sebelum diolah menjadi papan berasal dari Kawasan hutan Wilayah Doplang Selatan. (Jay)