Analisajatim.id | Purworejo – Satreskrim Polres Purworejo Polda Jateng kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan. Kasus tersebut diduga melibatkan seorang pengembang perumahan yang cukup terkenal di Kabupaten Purworejo yang berinisial AY. Bermula kasus ini dari laporan korban ke Polres Purworejo pada akhir Bulan Oktober 2023 lalu.
Kronologisnya, rentang waktu antara 30 November 2018 hingga tanggal 26 Febuari 2021, korban – korban yang berasal dari berbagai kota di Indonesia, membeli rumah di Perumahan Greenland Residence milik tersangka AY.
Tersangka tersebut memakai bendera PT AGP dalam membangun dan mengembangkan Perumahan Greenland Residence yang terletak di wilayah Kecamatan Bagelen. Dan tersangka menjual unit rumah kepada korban. Kemudian oleh para korban rumah tersebut dibayar lunas, namun hingga waktu yang ditentukan, sertifikat rumah tersebut belum diserahkan,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, dalam jumpa pers di Mapolres, Kamis (21/03/2024).
Sertifikat tersebut oleh tersangka dijaminkan ke sebuah BPR di Wonosobo tanpa seijin dari para korban.
Dan berdasarkan data kronologi peristiwa , tersangka AY sebagai pengusaha properti memasang banner iklan untuk memasarkan produknya ,hingga iklan – iklan banner itu membuat para korbannya tertarik membeli.
Akhirnya, terjadilah kesepakatan jual beli antara para korban dan PT AGP milik tersangka AY. Rumah yang dibeli oleh korban rata – rata bertipe 36/96 M2 dengan harga di kisaran Rp 235 juta per unit.
Guna untuk booking fee (tanda jadi) para korban diharuskan membayar Rp 10 juta. Kemudian, pada waktu yang telah disepakati, para korban wajib membayar lunas rumah tersebut.
Setelah lunas, para korban pun masih harus menunggu pembangunan unit rumah yang dibelinya sampai jadi. Pengembang juga menjanjikan sertifikat rumah akan diberikan saat serah terima unit rumah.
“Namun saat para korban menerima unit rumah yang dibelinya sertifikat masing – masing rumah yang dibeli belum diserahkan dengan alasan belum jadi,” ungkap Kapolres.
Kapolres AKBP Sunaryo menambahkan, hingga waktu yang ditentukan, akibat perbuatan tersangka AY, ke – 4 korban harus menelan kerugian sekitar Rp 830 juta.
Dan saat ini AY atau tersangka, kami lakukan penahanan sejak tanggal 15 Maret 2024 untuk proses penyidikan,” jelasnya.
Kapolres AKBP Eko Sunaryo dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen jual beli rumah dari para korban berinisial P,T,KT dan JM. Tersangka AY di jerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Kapolres berpesan atau menghimbau masyarakat, hendaknya membeli properti berupa rumah ,tanah atau aset tak bergerak lainya, sebaiknya berhati – hati.
“Kenali dan profiling perusahaan properti yang memasarkannya dan pastikan surat dokumennya kepemilikan tanah atau rumah tersebut dengan jelas dan siap untuk ditransaksikan. Libatkan Notaris/PPAT yang memegang prosedur yang benar,” tandasnya. (Jay/*)