Diduga Oknum Dokter ASN RSUD Di Ngawi Lakukan KDRT di Tempat Praktik, Kasus Bergulir di Polres

Analisajatim.id | Ngawi – Dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyeret seorang oknum dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MSR yang bertugas di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Ngawi. Kasus tersebut kini telah masuk dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi.
Perkara ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial YS mendatangi awak media pada Kamis (4/6/2026) untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan kekerasan yang dialaminya. Dengan wajah muram dan suara bergetar, YS mengaku menjadi korban tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.
Menurut penuturannya, peristiwa itu terjadi pada 2 Mei 2026 di lokasi praktik dokter yang berada di wilayah Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.

“Sudah beberapa bulan suami meninggalkan rumah, istri dan anak tanpa kejelasan tempat tinggal. Saya hanya mengetahui bahwa dia masih bekerja di RSUD dan membuka praktik dokter umum. Saat itu saya datang untuk membicarakan masa depan anak kami yang baru lulus SMP dan akan melanjutkan ke SMA,” ungkap YS.
Namun, niat baik untuk membahas pendidikan anak justru berujung petaka. YS mengaku mendapat perlakuan kasar saat hendak meninggalkan lokasi praktik.
“Saat saya pamit pulang, tiba-tiba saya diserang dari belakang. Rambut saya yang tertutup jilbab dijambak kepala saya dipukul menggunakan telapak tangan. Saya kaget dan hampir terjatuh ke belakang,” tuturnya.

Merasa menjadi korban kekerasan, YS langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi pada hari yang sama. Laporan itu tercatat dengan nomor: LB/B/18/V/2026/SPKT/POLRES NGAWI/POLDA JAWA TIMUR.
Usai membuat laporan, korban mengaku mendapat pendampingan dari pihak kepolisian dan kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan medis serta visum di salah satu rumah sakit swasta di Ngawi.
“Saya merasa takut, kepala sakit, pusing dan mual sampai ingin muntah. Saya diperiksa dokter, mendapat perawatan dan sempat diinfus selama kurang lebih dua jam sebelum kembali dimintai keterangan oleh penyidik,” jelasnya.
Sebagai seorang ibu yang membesarkan dua anak, YS berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan. Saya berharap laporan ini diproses sebagaimana mestinya. Pada 13 Mei 2026 saya juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan, yakni dokter MSR, Direktur RSUD tempat yang bersangkutan bertugas, maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi dr. Heri Nur Fahrudin belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.
Di sisi lain, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses pendalaman.
“Untuk laporan tersebut masih kami dalami dan akan kami gelarkan,” ujar salah seorang penyidik melalui pesan singkat WhatsApp.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tenaga medis berstatus ASN yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Hukum kini dituntut berbicara melalui proses yang transparan dan berkeadilan. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum serta sikap institusi terkait terhadap dugaan tindakan yang mencoreng citra profesi tenaga kesehatan tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun demikian, setiap laporan dugaan tindak pidana, terlebih yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga, wajib mendapatkan penanganan serius demi menjamin perlindungan terhadap korban dan tegaknya supremasi hukum.
Reporter : Tim
Editor : Nur