Analisajatim.id | Blora— Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram yang diangkut dengan mobil pikap. Diduga tabung elpiji tersebut diselundupkan dari Jawa Timur.
“Pengangkutan LPG bersubsidi 3 kilogram dari Jawa Timur ke Jawa Tengah. Diduga mau dijual ke Jawa Tengah. Dampaknya bisa menimbulkan kelangkaan LPG di Jawa Timur, stok yang dialokasikan berkurang,” jelas Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet melalui Kanit 3 Sat Reskrim Polres Blora, Ipda Cahyoko saat dimintai konfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Penangkapan dilakukan di jalan raya Blora-Cepu tepatnya di Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menangkap satu pelaku dan menyita ratusan tabung gas elpiji yang siap diedarkan.
“Pelaku yang diamankan inisial DS warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Ia diamankan bersama barang bukti berupa 308 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi dalam keadaan berisi dengan segel warna putih, yang dimuat dalam sebuah kendaraan bermotor (Kbm) jenis pikap medium size,” jelas Cahyoko.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun keuntungan yang diperoleh diduga tersangka yaitu Rp 44.352.000, dan estimasi kerugian negara senilai Rp 199.584.000.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet, menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Selamet.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan yang berhak. Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berlangsung di Polres Blora,” pungkas Selamet. (**/Jay)



