Ngawi, Analaisajatim,id,– Sepertinya sekolah menengah atas negeri (SMAN ) 1 Kedunggalar atau SMANIK ini, banjir masalah, mulai kepala sekolahnya mengaku jarang ngantor, dugaan adanya Pungli yaitu pembayaran daftar ulang, dan baru – baru ini ada wali murid yang mengadu bahwa anaknya yang sudah lulus ijazahnya tidak diberikan alias ditahan.
” Kemaren setelah lulus teman- temanya menerima ijazah, la kita tidak diterimakan, kemudian kita urus kesekolah untuk meminta ijazah karena untuk kepentingan cari kerja ke luar negeri, dari sekolah tetap tidak memberikan dengan alasan belum mengembalikan satu buah buku. Kemudian kita akan ganti harga bukunya berapa, kita bayar, kita akui memang hilang satu, akan tetapi pihak sekolah tidak mau, kita butuhnya buku bukan uang, kata sekolah,lah terus belinya yang sama kayak milik sekolah itu dimana, kita sudah tanya – tanya ditoko tidak ada,” kata ibu Anik desa Kedunggalar sekaligus wali – murid atas nama Reha Aditya putra aninda kelas 12 MIPA 3.
Lebih jauh orang tua siswa tersebut menyampaikan kekecewaannya, bagaimana caranya dan harus melapor kemana, ” padahal ini sangat penting bagi masa depan anak saya, kalau ijazahnya tidak diberikan bagaimana nasibnya nanti, ” terangnya pada awak media Kamis 29/8/24 dengan wajah kecewa.
Senada Anik, Joko yang merupakan paman Reha yang kebetulan berprofesi sebagai pendidik, mengatakan bahwa penahanan ijazah siswa yang telah lulus tidak diperbolehkan,” tidak boleh itu menahan ijazah,” ucapnya singkat.
Terpisah kepala sekolah SMAN 1 Kedunggalr kabupaten Ngawi Jawa – timur, Didik Anang Sunarta ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp Hp, seperti biasa tidak mau merespon atas konfirmasi kejadian ini, hingga berita diturunkan.
Untuk diketahui dikutip dari aturan kementerian pendidikan dan kebudayaan No.23 tahun tahun 2020 tentang spesifikasi ,teknik, bentuk, dan tata cara pengisian blangko izazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2020/2021 pasal 7 ayat 8, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan/ tidak memberikan izazah kepada pemilik izazah yang sah dengan alasan apapun.
Juga dijelaskan pada aturan yang lain bahwa menahan izazah pada siswa lulus, merupakan pelanggaran hak anak,sedang perlindungan anak merupakan hak wajib dilindungi,dijamin,dan dipenuhi oleh orang – tua, masyarakat, pemerintah daerah dan negara, tentunya sebagai perwujudan UUD 1945 tentang hak mendapatkan pendidikan. ( Budi )