Ngawi, Analisa Jatim id,- Selasa 9/9/24, bertempat di gedung aula Graha Dwija bakti dinas pendidikan Kabupaten Ngawi, pembahasan draf peraturan bupati atau Perbub nomor xx tahun 2024 tentang pengembangan anak usia dini holistik integratif.
Pembahasan itu diikuti dihadiri oleh Sekdin pendidikan kabupaten Fachrudin, Kabid TK paud Ragandi, dari bagian hukum Pemda, DP3, Dispenduk, Bapeda, Dinkes, satgas syuting, dinas peternakan dan perikanan, pengawas, pendamping, akademisi, GTKI, dan Himpaudi dan satgas Paud HI.
Acara berjalan lancar dan hidmat, Kadindik kabupaten Ngawi Sumarsono, menekankan pentingnya acara itu dilakukan sebagai langkah awal untuk pelaksanaan Perbup berjalan dengan efektif, efisien, tepat sasaran, dan membawa dampak yang optimal, ” Perbub nanti sebagai pedoman dalam penyelenggaraan,pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengembangan anak usia dini melalui Paud HI,” terangnya.
Ditambahkan tujuan Perbup sendiri adalah, terpenuhinya esensi anak usia dini secara utuh, meliputi, kesehatan,gizi, perawatan, rangsangan pendidikan, pembinaan moral emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh berkembang secara emosional dan pengasuhan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur dan mencegah terjadinya stunting. Terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan,penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi dimanapun anak berada. Terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait,sesuai kondisi wilayah, dan terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait,yaitu, orang tua, keluarga,asyarakat, Pemda, dan pemerintah.
” Semua elemen masyarakat harus berperan serta, dan harus dimengerti bahwa usia emas adalah sejak dari janin hingga usia 6 tahun, itu sangat menentukan tumbuh kembang anak baik secara, fisik, mental,dan kecerdasan,” tutup Kadindik Sumarsono. ( Adv Budi )