Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    kraken darknet kraken darknet kraken onion kraken onion

    Wali Murid Keluhkan Kualitas Seragam di SMPN 1 Sooko, Dinilai Tidak Layak Meski Berharga Tinggi

    05/08/2025

    Polsek Karanggeneng Lakukan Pemantauan Debit Air Bengawan Solo di Jembatan Karanggeneng

    05/08/2025

    Polsek Karanggeneng Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari di Depan Pasar Cendere

    05/08/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      ESI Mojokerto Championship 2025, Menjaring Bibit Atlet Esport Muda Berbakat

      03/08/2025

      Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Turi Lakukan Pengecekan Lahan Pertanian Warga di Desa Kemlagigede

      30/07/2025

      Polsek Karanggeneng Laksanakan Patroli Obyek Vital untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

      29/07/2025

      Polsek Maduran Laksanakan Patroli Malam di Titik Rawan dan Pemukiman Warga

      20/07/2025

      Polsek Turi dan TNI Lakukan Patroli Sungai di Desa Keben, Cegah Banjir dan Sampah Liar

      20/07/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      ESI Mojokerto Championship 2025, Menjaring Bibit Atlet Esport Muda Berbakat

      03/08/2025

      Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Turi Lakukan Pengecekan Lahan Pertanian Warga di Desa Kemlagigede

      30/07/2025

      Polsek Karanggeneng Laksanakan Patroli Obyek Vital untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

      29/07/2025

      Polsek Maduran Laksanakan Patroli Malam di Titik Rawan dan Pemukiman Warga

      20/07/2025

      Wali Murid Keluhkan Kualitas Seragam di SMPN 1 Sooko, Dinilai Tidak Layak Meski Berharga Tinggi

      05/08/2025

      Politik Tak Kotor, Hanya Terlalu Lama Kita Diam

      01/08/2025

      BPN Blora Sosialisasikan Pembebasan Lahan Bendungan Karangnongko

      31/07/2025

      Dewan Cabang PSHT Lamongan Kunjungi Ranting Laren, Tekankan Pembentukan Karakter Berbudi Luhur

      29/07/2025

      Politik Tak Kotor, Hanya Terlalu Lama Kita Diam

      01/08/2025

      Pererat Silaturahmi, 579 Jemaah Haji Blora 2025 Bergabung dengan IPHI

      22/07/2025

      Polsek Turi Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Pasar Kruwul

      10/07/2025

      Kodim Blora Rehab Panti Asuhan di Desa Muraharjo

      08/07/2025

      Monitoring Pemanfaatan Pekarangan Berbasis Buah-buahan di Desa Tambakploso, Dukung Ketahanan Pangan Keluarga

      05/08/2025

      Patroli Kewilayahan Polsek Karanggeneng Sasar Objek Vital dan Permukiman Warga

      02/08/2025

      Sinergi TNI-Polri dan Warga dalam Patroli Kamtibmas di Kecamatan Turi

      02/08/2025

      Jalan Usaha Tani  Dusun Bajangan Rusak dalam Sebulan, Cuaca Dijadikan Kambing Hitam

      01/08/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA
    Terkini

    Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA

    analisajatimBy analisajatim15/09/2024Updated:17/09/2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    JAKARTA | Analisajatim.id, – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti adanya tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) belakangan di tanah air. Menurutnya kondisi semacam ini membuat adanya dorongan publik agar pemerintah melakukan langkah yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya ABH.

    Secara konstitusional hak-hak anak telah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

    Advertisements

    “Harus diakui, meningkatnya kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak belakangan, menimbulkan pertanyaan bagaimana agar pendekatan restorative justice kepada ABH ini dapat berjalan dengan efektif” kata Dhahana.

    Sejatinya, Direktur Jenderal HAM menjelaskan, di Indonesia, restorative justice secara formil baru telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara formil adalah tonggak peradilan pidana Indonesia berparadigma restorative justice.

    Pasal 5 ayat (1) UU SPPA, menyatakan Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 memperkenalkan konsep diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

    Dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA disebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dengan ketentuan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

    Namun, mengingat adanya tren peningkatan kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual oleh anak yang ancaman pidananya di atas 7 (tujuh) tahun, Dhahana memandang adanya keperluan untuk melakukan penyesuaian terkait UU SPPA, karena diversi dalam UU SPPA tidak berlaku untuk kasus dengan ancaman pidana di atas 7 (tujuh) tahun.

    “Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih sesuai. Dengan juga mempertimbangkan keadilan bagi korban, dan di sisi lain tentu tanpa mengabaikan hak anak,” jelas Dhahana.

    Diharapkan dengan adanya revisi UU SPPA dapat membuat proses hukum lebih adil dan sesuai dengan dinamika tindak kriminal yang berkembang.

    “Dengan penyesuaian ini, diharapkan anak yang terlibat dalam kejahatan dapat mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang efektif, sementara hak-hak korban juga tetap terjaga,” pungkasnya. 

    Selain itu perlu adanya pengaturan Restorative justice dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Seperti diketahui penerapan Restorative Justice di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan yaitu Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung. (Humas Kemenkumham Jatim)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Berkonflik Desak Revisi UU SPPA Direktur Jenderal HAM Hukum Peningkatan Kasus Anak
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Wali Murid Keluhkan Kualitas Seragam di SMPN 1 Sooko, Dinilai Tidak Layak Meski Berharga Tinggi

    05/08/2025

    Polsek Karanggeneng Lakukan Pemantauan Debit Air Bengawan Solo di Jembatan Karanggeneng

    05/08/2025

    Polsek Karanggeneng Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari di Depan Pasar Cendere

    05/08/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Pendidikan

    Wali Murid Keluhkan Kualitas Seragam di SMPN 1 Sooko, Dinilai Tidak Layak Meski Berharga Tinggi

    By analisajatim05/08/20250

    MOJOKERTO|Analisajatim.id, – Sejumlah wali murid di SMP Negeri 1 Sooko, Kabupaten Mojokerto, menyampaikan keluhan terkait…

    Polsek Karanggeneng Lakukan Pemantauan Debit Air Bengawan Solo di Jembatan Karanggeneng

    05/08/2025

    Polsek Karanggeneng Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari di Depan Pasar Cendere

    05/08/2025

    Polsek Karanggeneng Laksanakan Patroli Malam, Pastikan Situasi Aman di Jalur Poros Sukodadi

    05/08/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Wali Murid Keluhkan Kualitas Seragam di SMPN 1 Sooko, Dinilai Tidak Layak Meski Berharga Tinggi

    05/08/2025

    Polsek Karanggeneng Lakukan Pemantauan Debit Air Bengawan Solo di Jembatan Karanggeneng

    05/08/2025

    Polsek Karanggeneng Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari di Depan Pasar Cendere

    05/08/2025

    Polsek Karanggeneng Laksanakan Patroli Malam, Pastikan Situasi Aman di Jalur Poros Sukodadi

    05/08/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Wali Murid Keluhkan Kualitas Seragam di SMPN 1 Sooko, Dinilai Tidak Layak Meski Berharga Tinggi 05/08/2025
    • Polsek Karanggeneng Lakukan Pemantauan Debit Air Bengawan Solo di Jembatan Karanggeneng 05/08/2025
    • Polsek Karanggeneng Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari di Depan Pasar Cendere 05/08/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.