Analisajatim.id | Blora – Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora bertambah atau naik sebesar Rp 122.578.180.733,- (seratus dua puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).
Kenaikan anggaran ini bersumber dari pendapatan daerah berupa PAD (pendapatan asli daerah) setelah perubahan bertambah Rp 10.187.524.000,- (sepuluh milyar seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah). Dan, pendapatan transfer bertambah Rp 66.434.879.000,- (enam puIuh enam milyar empat ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). Selain itu, kenaikan anggaran ini berasal dari pendapatan yang sah lainnya.
Hal ini disampaikan oleh M. Mukhlisin saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora dalam acara penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
“Sebelum perubahan RP 2.380.183.806.000,- (dua trilyun tiga ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam ribu rupiah), Setelah perubahan Rp 2.502.761.986.733,- (Dua triliun lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah),” ujarnya saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD tentang hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, Sabtu (12/08/2023).
Perubahan KUA tahun anggaran 2023, lanjutnya, merupakan arah kebijakan keuangan yang secara garis besar didasarkan pada kondisi makro tahun ini dan kondisi awal tahun 2022. Dimana kondisi perekonomian Kabupaten Blora pada tahun 2022 dan proyeksi capaian tahun 2023 memberikan harapan baik.
“Kebijakan pendapatan diarahkan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan yang sah. Sedang pada kebijakan belanja daerah difokuskan untuk percepatan pembangunan sesuai visi dan misi Bupati Blora serta permasalahan penanganan pembangunan dan optimalisasi belanja rutin perangkat daerah,” terang Mukhlisin.
Dalam rapat paripurna itu HM Dasum juga menyampaikan, berdasarkan surat dari Bupati Blora nomor : 900/3464/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal permohonan persetujuan hibah barang milik daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 331 Ayat 1 huruf a Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dengan peruntukan pembangunan rumah susun bagi anggota Polres Blora merupakan pemindahtanganan yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Rangkaian rapat paripurna itu disetujui peserta yang hadir dengan ditandai pengetokan palu oleh HM Dasum selaku pimpinan rapat paripurna.
“Dengan persetujuan rapat paripurna hari ini, selanjutnya akan kami jadikan dasar untuk menandatangani nota kesepakatan,” ucap Ketua DPRD Blora.
Rapat paripurna berlangsung di pendopo DPRD Blora dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora, HM Dasum bersama sejumlah Wakil Ketua DPRD. Hadir pada rapat paripurna Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati mewakili Bupati Blora H. Arief Rohman, Forkopimda Blora, Anggota DPRD Blora, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, Asisten Setda Blora serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Blora. (Jay)