Lamongan|Analisajatim.id, – konferensi Pers Satreskrim Polres Lamongan, Kasus Penganiayaan di Babat yang berujung maut RW(19) dan DP (19) warga Kudikan Kecamatan Sekaran, ditetapkan sebagai tersangka yang mengakibatkan kematian Pelajar berusia 15 tahun NFD meninggal dunia di lokasi kejadian.

Perhelatan konferensi Pers Satreskrim Polres Lamongan,dihadiri langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP. Agus Dwi Suryanto didampingi Kasat Reskrim AKP. AKP Rizky Akbar Kurniadi, KBO Iptu Yusuf, kanit unit 1 Pidum, Iptu Sunandar, Kasi Humas Ipda Hamzaid.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Sabtu kemarin di Jalan Raya Babat-Lamongan, tepatnya di Pertigaan Nawong, Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Kata Kapolres Lamongan AKBP. Agus D.S, Senin (2/6/2025) di gedung Rupatama Mapolres Lamongan

Bermula saat korban NFD bersama rombongannya yang berjumlah 16 orang dengan mengendarai 8 sepeda motor, berangkat dari Desa Sumengko, Kedungpring, menuju Cafe Mahkota Babat.setelah kembali pulang rombongan mereka menggeber ( balyer) sepeda motor nya sehingga membuat bising di jalan.
.Namun naas sesampainya di lokasi kejadian, rombongan mereka dihadang oleh kelompok pemuda lain. Saat itu, pelaku DP dan pelaku RW sambil membawa senjata tajam berupa celurit mengejar rombongan dan menghadang rombongan korban tersebut.
Korban NFD rombongan yang paling belakang terkena sabetan celurit sebanyak dua kali di punggung sebelah kiri dan bahu kanannya.Meskipun korban dan rombongannya sempat mencoba menghindar ke arah barat, NFD akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian, tepat di depan pasar Gembong Babat,
Tidak hanya itu, Korban dalam keadaan parah masih sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya sudah tidak bisa di selamatkan. Kata AKBP agus.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang tersangka RW dan DP dijemput di rumahnya.
Dengan langkah ini, diharapkan insiden serupa tidak terulang di masa mendatang, dan masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan damai.
Lanjut Kapolres AKBP. Agus menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga anak muda tentang bahaya minuman keras yang dapat memicu tindak pidana kriminal dan lebih berhati-hati menghindari keributan yang mengarah dalam kekerasan.
“Semua perguruan silat tidak mengajarkan tindakan melawan hukum, mereka mengajarkan hal yang baik dan kejadian ini tidak ada kaitannya dengan perguruan silat manapun.
Selain itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Pihak kepolisian Resor Lamongan khususnya mengajak kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan guna menciptakan suasana harkamtibmas lebih Kondusif. Tandasnya. ( HM / Er).



