Lamongan|Analisajatim.id, – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan Airsoftgun jenis Baretta dan Glock beramunisi gotri dan mengamankan 2 tersangka beserta barang bukti motor pada Selasa, 4 Maret 2025.
Kejadian bermula ketika korban disalip oleh kedua tersangka yang mabuk dan menggunakan Softgun untuk menakutinya, sehingga mengenai lengan kiri korban.
Pelaku pertama adalah laki-laki berinisial A, 24 tahun, pengangguran, alamat Desa Kesongo, Bojonegoro (residivis perkara 170 KUHP di Bojonegoro) dan pelaku kedua adalah laki-laki berinisial V.V.S, 18 tahun, pelajar/mahasiswa, alamat Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Lamongan.

Kejadian terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sukorame Kedungadem, Desa Mragel, Kecamatan Sukorame, Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan rasa prihatin kepada korban dan berharap korban segera pulih.
Berawal dari laporan korban, V.V.S, ke Polsek Sukorame, bahwa pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, telah terjadi penembakan menggunakan senjata jenis softgun di Jalan Sukorame Kedungadem, Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, yang dilakukan oleh dua pemuda berboncengan sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan knalpot brong, mengakibatkan korban V.V.S mengalami luka lecet pada lengan kiri.
Satreskrim Polres Lamongan berkolaborasi dengan Polsek Sukorame melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, dan dalam waktu 6 jam, 2 pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti ke Polres Lamongan.
Pelaku A sebagai penembak menggunakan airsoft gun sebanyak dua kali yang dibeli pada tahun 2024 melalui YouTube yh tacticalsolo dengan harga Rp3.500.000, sedangkan A.A.N berperan sebagai pengendara sepeda motor.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah airsoft gun beserta peluru gotri, 1 buah pistol mainan warna hitam beserta peluru plastik dan 1 buah peluru gotri, 1 buah handphone merek Oppo Reno 2 Z, dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam tanpa plat nomor.
Modus operandi pelaku adalah tidak terima disalip oleh korban saat perjalanan pulang dan dalam kondisi mabuk, sehingga langsung menembak dua kali menggunakan airsoft gun.

Kronologi penangkapan: Pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sukorame-Kedungadem, Desa Mragel, Kecamatan Sukorame, Lamongan, 3 orang berboncengan sepeda motor Mio hijau, kemudian dipepet oleh 2 pelaku menggunakan sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan knalpot brong.
Pelaku yang mabuk tidak terima didekati, lalu menembak sebanyak 2 kali mengenai lengan kiri korban menggunakan airsoft gun dengan jarak 1,5 meter.
Kedua pelaku langsung pulang ke rumah dan korban melapor ke Polsek Sukorame. Tim Jaka Tingkir Satreskrim bersama Polsek Sukorame melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan A.A.N (pembonceng) di warung kopi Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Lamongan.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan A (penembak) di rumahnya di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.
Dari hasil introgasi, A mengaku telah melakukan penembakan menggunakan airsoft gun dengan peluru gotri yang dibeli dari yh tactical solo seharga Rp3.500.000.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Lamongan berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk turut serta menjaga Harkamtibmas tetap kondusif dan mengisi bulan Ramadan dengan hal-hal positif.
Polres Lamongan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini( HM).



