Dugaan Jual Beli LKS Puluhan Tahun di Lamongan Mencuat, Siapa Bermain di Balik Distribusi?

Analisajatim.id | Lamongan,- Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah dasar di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. Isu yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu kini mulai mencuat ke ruang publik dan memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi, dasar hukum, serta alur pengawasan di lingkungan pendidikan.

Sejumlah pihak menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat aturan yang memperbolehkan satuan pendidikan melakukan penjualan bahan ajar kepada peserta didik.

Secara regulatif, larangan tersebut kerap merujuk pada Pasal 181 huruf a PP Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang pendidik maupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pendidikan, maupun seragam di lingkungan sekolah. Selain itu, Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 juga mengatur larangan sekolah dan komite sekolah melakukan penjualan buku teks pelajaran kepada peserta didik.

Dari penelusuran informasi yang dihimpun, sejumlah wali murid mengaku selama ini terdapat pembelian LKS yang dilakukan bersamaan dengan kebutuhan buku pelajaran setiap awal tahun ajaran. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui secara rinci komponen harga maupun mekanisme pengadaannya.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh seorang mantan kepala sekolah dasar berinisial SK (62) yang menyebut distribusi LKS disebut berlangsung rutin pada setiap tahun ajaran melalui pihak ketiga atau distributor.

Menurut sumber tersebut, harga yang dibayarkan disebut berada pada kisaran Rp30 ribu hingga Rp35 ribu, dengan distribusi yang disebut menjangkau sejumlah lembaga pendidikan dasar di Kabupaten Lamongan.

Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya aliran keuntungan atau success fee kepada sejumlah pihak dalam rantai distribusi. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa pernyataan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, mantan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kasto, menyatakan dirinya sudah tidak lagi menjabat dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme distribusi.

Sementara itu, pihak yang disebut sebagai distributor, H. Wignyo, saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait distribusi LKS, jumlah lembaga yang menerima, harga, serta mekanisme kerja sama, belum memberikan penjelasan substantif. Komunikasi yang dilakukan belum memperoleh tanggapan lanjutan hingga naskah ini disusun.

Secara terpisah, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Waji Arendra, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui proses pencetakan maupun distribusi LKS yang dimaksud.

“Masalah LKS, dinas pendidikan tidak mengetahui, baik cetak, penyebaran maupun lainnya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Data yang dihimpun menunjukkan harga LKS pada tingkat distributor atau pembelian partai besar disebut berada pada kisaran Rp3.900–Rp7.500 per eksemplar, sementara harga eceran umum berada pada rentang yang lebih tinggi tergantung jenis dan penerbit.

Dengan jumlah lebih dari 600 lembaga SD Negeri yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan, isu ini dinilai memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat praktik yang tidak sesuai regulasi, atau justru terjadi perbedaan pemahaman dalam mekanisme penyediaan bahan ajar.

Pakar tata kelola pendidikan menilai, apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, maka evaluasi administratif hingga penelusuran oleh aparat pengawas internal dapat menjadi langkah yang diperlukan.

Hingga berita ini ditayangkan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Reporter: (Tim) Analisa
Editor: Nur

Tinggalkan Balasan