Analisajatim.id | Blora – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Blora menahan dua orang tersangka kasus dugaan pungutan liar berupa jual beli kios Pertokoan Pasar Wulung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
Kedua tersangka berinisial M dan K merupakan mantan pegawai Pasar Wulung ditahan sejak Jum’at, (18/08/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Sementara ini, pihaknya baru menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya mas, sidik kasus korupsi (pasar Wulung), dua orang kita panggil sebagai tersangka,” ucapnya singkat, Sabtu, (19/08/2023).
Sebelumnya, Polres Blora telah memeriksa 40 saksi yang merupakan pedagang dari pasar dan dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora, termasuk pengelola pasar.
Sekadar diketahui, Pertokoan Pasar Wulung memiliki sekitar 99 kios. Setiap pedagang yang ingin memiliki kios tersebut diwajibkan membayar uang sekitar Rp 45 juta sampai Rp 50 juta rupiah.
Total kerugian para pedagang akibat dugaan pungli tersebut diperkirakan mencapai Rp800 juta. (Jay)