Analisajatim.id | Blora — PS, (19) seorang remaja pria asal kecamatan Gunem Kabupaten Rembang diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah.
PS diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto ketika menggelar konfrensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Selasa, (01/10/2024).
Dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Zaenul Arifin, Kasi Humas AKP Subardi, dan Para Kanit Narkoba. Kapolres AKBP Wawan menyampaikan bahwa PS ditangkap di TKP kawasan kelurahan Beran Kecamat Blora pada Hari Jumat, (20/09/2024) sekira pukul 21.00 wib.
“Tersangka diamankan pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB, di pinggir Jalan Gunandar turut tanah Kelurahan Beran Kecamatan Blora Kabupaten Blora,” ucap Kapolres Blora.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan, selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :
– 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening kemudian dibungkus kertas gerenjeng rokok dan diisolasi warna hitam kemudian dimasukan ke dalam bungkus rokok Sukun warna putih.
– 1 (satu) buah Pirek Kaca warna bening yang masih terdapat sisa narkotika jenis Sabu, yang dibungkus menggunakan uang kertas seribu rupiah kemudian dimasukan ke dalam bungkus rokok Sukun warna putih.
– 1 (satu) buah korek api warna kuning.
– 1 (satu) potong Celana pendek warna hitam.
– 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian kepada warga masyarakat Kapolres berpesan agar tidak main-main terhadap narkoba, karena bisa merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Kemudian jika tertangkap bisa dipidanakan dengan hukuman penjara yang maksimal 20 tahun penjara. **