Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Razia Miras Arak di Warung Pucangro: 10,5 Liter Disita, Penjual Perempuan Diamankan!,,

    20/12/2025

    Patroli Siang Jaga Ketat Bank Jatim, Lanjut Sambang Pemukiman Pangean-Maduran Himbau Kamtibmas Tajam!

    20/12/2025

    Patroli Dialogis Sabtu Pagi: Himbauan Keras Waspada 3C dan Curanmor Mengintai Wilayah Maduran

    20/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      TARING POLSEK TURI MENGGERAM MALAM! Patroli Dialogis Objek Vital: SPBU, Minimarket, Bank BRI Dijaga Ketat dari Ancaman 3C

      19/12/2025

      BLUE LIGHT MENGHIDUPKAN MALAM! Polsek Turi Lamongan Getol Patroli, Buru Potensi Kejahatan di Jalan Raya Poros

      19/12/2025

      TRAGEDI MBG! Program Andalan Prabowo Macet di Lamongan: Ribuan Siswa Kelaparan, 47 Karyawan Dirumahkan – Dana Pusat Mana?!

      19/12/2025

      Polisi Polsek Karanggeneng “Serbu” Masjid Al Falah: Himbau Waspada Kejahatan dan Jaga Kerukunan, Parkir Sembarangan Ditegur Keras!

      19/12/2025

      Patroli Kemanusiaan Polsek Karanggeneng Siaga Bencana, Polisi Turun Langsung Jaga Keselamatan Warga Kawistolegi

      19/12/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      TARING POLSEK TURI MENGGERAM MALAM! Patroli Dialogis Objek Vital: SPBU, Minimarket, Bank BRI Dijaga Ketat dari Ancaman 3C

      19/12/2025

      BLUE LIGHT MENGHIDUPKAN MALAM! Polsek Turi Lamongan Getol Patroli, Buru Potensi Kejahatan di Jalan Raya Poros

      19/12/2025

      TRAGEDI MBG! Program Andalan Prabowo Macet di Lamongan: Ribuan Siswa Kelaparan, 47 Karyawan Dirumahkan – Dana Pusat Mana?!

      19/12/2025

      Polisi Polsek Karanggeneng “Serbu” Masjid Al Falah: Himbau Waspada Kejahatan dan Jaga Kerukunan, Parkir Sembarangan Ditegur Keras!

      19/12/2025

      PAK YES GEMPARKAN MILAD MUHAMMADIYAH KE-113! “Muhammadiyah Mitra Strategis, Akses Kesehatan-Pendidikan Lamongan Makin Ganas Naik!”

      20/12/2025

      Bupati Blora Tekankan Percepatan Realisasi Anggaran Akhir Tahun

      20/12/2025

      TRAGEDI MBG! Program Andalan Prabowo Macet di Lamongan: Ribuan Siswa Kelaparan, 47 Karyawan Dirumahkan – Dana Pusat Mana?!

      19/12/2025

      Quick Response Polisi Bergerak Kilat! Panggilan Hallo Polisi 110 di Kalitengah Langsung Ditindaklanjuti

      18/12/2025

      Hari Jadi ke-276 Blora, Grebeg Gunungan Eks Kawedanan Randublatung Berlangsung Meriah

      18/12/2025

      Polisi Pagi Hari Turun ke Jalan, Arus Lalu Lintas Depan Pasar Cendere Karanggeneng Lancar dan Kondusif

      18/12/2025

      Kirab Budaya Blora 2025: Meriahkan Hari Jadi ke-276 dengan Semarak Budaya

      14/12/2025

      Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

      09/12/2025

      Razia Miras Arak di Warung Pucangro: 10,5 Liter Disita, Penjual Perempuan Diamankan!,,

      20/12/2025

      Patroli Siang Jaga Ketat Bank Jatim, Lanjut Sambang Pemukiman Pangean-Maduran Himbau Kamtibmas Tajam!

      20/12/2025

      Patroli Dialogis Sabtu Pagi: Himbauan Keras Waspada 3C dan Curanmor Mengintai Wilayah Maduran

      20/12/2025

      LAMPU BIRU MENYALA GENCAR! Polsek Turi Patroli Malam, Incar Toko, Minimarket, ATM – Lanjut Blusukan Pemukiman Parengan

      20/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Ellen Sulistyo Jadi Tersangka, Perkembangan Kasusnya Ga jelas
    Hukum & Kriminal

    Ellen Sulistyo Jadi Tersangka, Perkembangan Kasusnya Ga jelas

    analisajatimBy analisajatim13/02/2024Updated:13/02/2024Tidak ada komentar4 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya, Analisajatim.id,- ES, Perempuan satu ini membuat publik geleng-geleng kepala, bagaimana tidak, sempat dijadikan tersangka dan diduga sempat ditahan oleh Polda Jatim dimasa pandemi Covid 19 tahun 2021, namun bisa bebas begitu saja, hingga ditahun 2024 kasusnya tidak tahu juntrungannya kemana.

    Advertisements

    Pada 10 Juli 2021 silam, tidak tanggung – tanggung yang  ungkap kasus melalui konferensi Pers adalah Kapolda Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

    Saat itu, Nico menerangkan, Tim Satgas Gakkum Aman Nusa II Polda Jatim yang terdiri dari satuan Ditreskoba, Ditreskrimsus, Ditreskrimum, membongkar tindak pidana kasus peredaran jenis obat dan alat kesehatan dengan sengaja tidak memiliki kewenangan, keahlian kefarmasian dan mengedarkan tanpa izin edar.

    Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ES jenis kelamin perempuan, warga Margorejo Indah, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

    Pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat, ada terjadi peredaran jenis obat dan alat kesehatan yang dijual bebas di dalam restoran K yang berada di Jalan Dr Soetomo Surabaya.

    Dari informasi tersebut, Satgas Gakkum Polda Jatim melakukan pengecekan langsung ke lokasi restoran Kayanna sekaligus tempat jualan obat dan alat kesehatan milik ES yang sebagian diperoleh dari atau produk China dan Singapura.

    Motif dari ES menjual dan mengedarkan sediaan farmasi (obat dan suplemen) dan alat kesehatan (alat rapid test dan masker) untuk mencari keuntungan ke masyarakat pada saat Pandemi Covid 19.

    Tersangka ES memasang logo Asia Mart disalah satu sisi ruangan dalam restoran Kayanna untuk memberikan petunjuk kepada pembeli atau pelanggan restoran bahwa Asia Mart menyediakan untuk dijual dan diedarkan obat-obatan produk dalam negeri dan luar negeri (Singapura dan China) yang saat itu sulit diperoleh di apotik dan toko obat lainnya.

    Atas perbuatanya, ES dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar.”

    Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.”

    Dari penelusuran awak media, Tersangka ES adalah Ellen Sulistyo dan inisial nama restoran K adalah restoran Kayanna yang diketahui dikelola Ellen Sulistyo.

    Ada yang aneh dalam penanganan kasus ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Ellen Sulistyo, tidak pernah ada atau tidak pernah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hal itu terungkap dari informasi narasumber yang dapat dipercaya saat media ini melakukan investigasi.

    Padahal SPDP adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana. Pertanyaannya, kenapa SPDP tidak dikirimkan ke Kejaksaan ?.

    Bisa diduga kuat kasus ini tidak akan pernah sampai ke meja hijau alias ke Pengadilan, bagaimana bisa sampai, kalau SPDP aja tidak dikirimkan ke Kejaksaan, bagaimana bisa Jaksa bisa menuntut kalau tidak ada SPDP yang dikirim ?.

    Dari informasi didapat, kalau kasus ini diduga kuat menjadi uap terbawa angin, sehingga untuk mencari kepastian dan menghindari terjadi HOAX, jejaring media ini (Media Panjinasional) mengirimkan surat konfirmasi ke Polda Jatim tanggal 26 Januari 2024 lalu. Namun sampai berita ini di naikan tidak ada jawaban.

    Beranikah Polda Jatim membuka kasus 2021 ini, agar bisa terang benderang dan bisa terungkap kasus ini di SP3 atau di duga dipetieskan oleh oknum Polda Jatim. Jika di SP3 apa dasarnya, mengingat yang ungkap kasus ini adalah Kapolda Jatim saat itu Irjen Nico.

    Awak media dan jejaring media ini akan mengawal kasus ini, supaya publik bisa mengetahui perkembangan kasus, karena kasus ini diduga mencederai hati banyak orang, tersangka Ellen Sulistyo menjual obat atau vitaman dan alat kesehatan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) disaat pandemi Covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia.

    Publik berharap, Slogan PRESISI POLRI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo harus bisa terlihat dalam kasus tahun 2021 silam ini.

    Polri harus bisa menjawab, bagaimana pertanggungjawaban seorang Tersangka yang saat itu di paparkan oleh orang nomor 1 di Polda Jatim, kasusnya diduga menguap tanpa kejelasan.

    Publik menilai kasus ini tidak main – main karena selain Kapolda sendiri yang mengungkap, tuntutannya cukup tinggi, yaitu 15 tahun penjara. POLRI harus bisa mengungkap apakah kasus ini tidak berjalan diduga ada hubungannya dengan Mafia Hukum yang sering di gembar – gemborkan akan di basmi oleh Polri.
    (Redho)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Ellen Sulistyo Ga jelas Jadi Tersangka Perkembangan Kasusnya
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Razia Miras Arak di Warung Pucangro: 10,5 Liter Disita, Penjual Perempuan Diamankan!,,

    20/12/2025

    Patroli Siang Jaga Ketat Bank Jatim, Lanjut Sambang Pemukiman Pangean-Maduran Himbau Kamtibmas Tajam!

    20/12/2025

    Patroli Dialogis Sabtu Pagi: Himbauan Keras Waspada 3C dan Curanmor Mengintai Wilayah Maduran

    20/12/2025
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Analisa Today
    Hukum & Kriminal

    Razia Miras Arak di Warung Pucangro: 10,5 Liter Disita, Penjual Perempuan Diamankan!,,

    By analisajatim20/12/20250

    Lamongan, Analisajatim.id, – Taring Polsek Kalitengah menggeram keras siang itu! Sabtu, 20 Desember 2025, sekira…

    Patroli Siang Jaga Ketat Bank Jatim, Lanjut Sambang Pemukiman Pangean-Maduran Himbau Kamtibmas Tajam!

    20/12/2025

    Patroli Dialogis Sabtu Pagi: Himbauan Keras Waspada 3C dan Curanmor Mengintai Wilayah Maduran

    20/12/2025

    LAMPU BIRU MENYALA GENCAR! Polsek Turi Patroli Malam, Incar Toko, Minimarket, ATM – Lanjut Blusukan Pemukiman Parengan

    20/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Razia Miras Arak di Warung Pucangro: 10,5 Liter Disita, Penjual Perempuan Diamankan!,,

    20/12/2025

    Patroli Siang Jaga Ketat Bank Jatim, Lanjut Sambang Pemukiman Pangean-Maduran Himbau Kamtibmas Tajam!

    20/12/2025

    Patroli Dialogis Sabtu Pagi: Himbauan Keras Waspada 3C dan Curanmor Mengintai Wilayah Maduran

    20/12/2025

    LAMPU BIRU MENYALA GENCAR! Polsek Turi Patroli Malam, Incar Toko, Minimarket, ATM – Lanjut Blusukan Pemukiman Parengan

    20/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Razia Miras Arak di Warung Pucangro: 10,5 Liter Disita, Penjual Perempuan Diamankan!,, 20/12/2025
    • Patroli Siang Jaga Ketat Bank Jatim, Lanjut Sambang Pemukiman Pangean-Maduran Himbau Kamtibmas Tajam! 20/12/2025
    • Patroli Dialogis Sabtu Pagi: Himbauan Keras Waspada 3C dan Curanmor Mengintai Wilayah Maduran 20/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.