Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    277 Peserta Ramaikan Kejurnas Aeromodelling 2025 di Ngloram Blora

    22/11/2025

    Melalui Vidcon, Kodam Diponegoro Genjot Pembangunan KDMP

    22/11/2025

    Tak Beri Celah Kejahatan, Polsek Turi Amankan Pusat Ekonomi Warga

    22/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Polsek Karanggeneng Patroli Daerah Rawan Bencana di Desa Banteng Putih, Himbau Kamtibmas ke Warga  Karanggeneng

      22/11/2025

      Polsek Karanggeneng Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Depan Pasar Cendere, Arus Kendaraan Berjalan Lancar

      21/11/2025

      Pengamanan VVIP, Dandim 0503/Jakarta Barat Dampingi Danrem 052/Wijayakrama Pelaksanaan Kunker Wapres RI Hadiri Masak Besar di Palmerah

      20/11/2025

      Cuaca Makin Ekstrem, Lamongan Tancap Gas Perkuat Pertahanan Bencana Hidrometeorologi

      17/11/2025

      POLSEK KALITENGAH GELAR MONITORING P2B TANAMAN BERGIZI, PERKUAT KETAHANAN PANGAN WILAYAH

      16/11/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Polsek Karanggeneng Patroli Daerah Rawan Bencana di Desa Banteng Putih, Himbau Kamtibmas ke Warga  Karanggeneng

      22/11/2025

      Polsek Karanggeneng Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Depan Pasar Cendere, Arus Kendaraan Berjalan Lancar

      21/11/2025

      Pengamanan VVIP, Dandim 0503/Jakarta Barat Dampingi Danrem 052/Wijayakrama Pelaksanaan Kunker Wapres RI Hadiri Masak Besar di Palmerah

      20/11/2025

      Cuaca Makin Ekstrem, Lamongan Tancap Gas Perkuat Pertahanan Bencana Hidrometeorologi

      17/11/2025

      Melalui Vidcon, Kodam Diponegoro Genjot Pembangunan KDMP

      22/11/2025

      Pengamanan VVIP, Dandim 0503/Jakarta Barat Dampingi Danrem 052/Wijayakrama Pelaksanaan Kunker Wapres RI Hadiri Masak Besar di Palmerah

      20/11/2025

      DPRD Tulungagung Sahkan APBD 2026 Secara Aklamasi, Fokus Pemerataan Pembangunan dan Penguatan Layanan Publik

      18/11/2025

      Dibuka Bupati, Blora Job Fair 2025 Sediakan 2.851 Loker

      18/11/2025

      Sesepuh Samin Mbah Lasiyo Blora Tutup Usia

      21/11/2025

      PT Telkom Indonesia Resmikan Bantuan Air Bersih untuk Desa Tempurejo Blora

      18/11/2025

      Polres Blora Evakuasi 10 KK Korban Longsor di Cepu

      18/11/2025

      Benteng Fort Willem I Ambarawa Resmi Dibuka untuk Umum

      17/11/2025

      Polsek Karanggeneng Pantau Ketinggian Bengawan Solo, Kondisi Aman Terkendali

      22/11/2025

      Kunjungi Kodim Pati, Danrem 073/Makutarama Tekankan Pentingnya Zero Violations

      20/11/2025

      Tembus Nilai Tertinggi, Rifa’i Dwi Cahyono Jadi Pemenang Penjaringan Perangkat Desa Mulyosari

      20/11/2025

      Tiga Perangkat Baru Resmi Dilantik, Desa Sumberwudi Bersiap Pacu Pelayanan Publik 2026

      19/11/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Ellen Sulistyo Jadi Tersangka, Perkembangan Kasusnya Ga jelas
    Hukum & Kriminal

    Ellen Sulistyo Jadi Tersangka, Perkembangan Kasusnya Ga jelas

    analisajatimBy analisajatim13/02/2024Updated:13/02/2024Tidak ada komentar4 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya, Analisajatim.id,- ES, Perempuan satu ini membuat publik geleng-geleng kepala, bagaimana tidak, sempat dijadikan tersangka dan diduga sempat ditahan oleh Polda Jatim dimasa pandemi Covid 19 tahun 2021, namun bisa bebas begitu saja, hingga ditahun 2024 kasusnya tidak tahu juntrungannya kemana.

    Advertisements

    Pada 10 Juli 2021 silam, tidak tanggung – tanggung yang  ungkap kasus melalui konferensi Pers adalah Kapolda Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

    Saat itu, Nico menerangkan, Tim Satgas Gakkum Aman Nusa II Polda Jatim yang terdiri dari satuan Ditreskoba, Ditreskrimsus, Ditreskrimum, membongkar tindak pidana kasus peredaran jenis obat dan alat kesehatan dengan sengaja tidak memiliki kewenangan, keahlian kefarmasian dan mengedarkan tanpa izin edar.

    Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ES jenis kelamin perempuan, warga Margorejo Indah, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

    Pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat, ada terjadi peredaran jenis obat dan alat kesehatan yang dijual bebas di dalam restoran K yang berada di Jalan Dr Soetomo Surabaya.

    Dari informasi tersebut, Satgas Gakkum Polda Jatim melakukan pengecekan langsung ke lokasi restoran Kayanna sekaligus tempat jualan obat dan alat kesehatan milik ES yang sebagian diperoleh dari atau produk China dan Singapura.

    Motif dari ES menjual dan mengedarkan sediaan farmasi (obat dan suplemen) dan alat kesehatan (alat rapid test dan masker) untuk mencari keuntungan ke masyarakat pada saat Pandemi Covid 19.

    Tersangka ES memasang logo Asia Mart disalah satu sisi ruangan dalam restoran Kayanna untuk memberikan petunjuk kepada pembeli atau pelanggan restoran bahwa Asia Mart menyediakan untuk dijual dan diedarkan obat-obatan produk dalam negeri dan luar negeri (Singapura dan China) yang saat itu sulit diperoleh di apotik dan toko obat lainnya.

    Atas perbuatanya, ES dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar.”

    Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.”

    Dari penelusuran awak media, Tersangka ES adalah Ellen Sulistyo dan inisial nama restoran K adalah restoran Kayanna yang diketahui dikelola Ellen Sulistyo.

    Ada yang aneh dalam penanganan kasus ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Ellen Sulistyo, tidak pernah ada atau tidak pernah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hal itu terungkap dari informasi narasumber yang dapat dipercaya saat media ini melakukan investigasi.

    Padahal SPDP adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana. Pertanyaannya, kenapa SPDP tidak dikirimkan ke Kejaksaan ?.

    Bisa diduga kuat kasus ini tidak akan pernah sampai ke meja hijau alias ke Pengadilan, bagaimana bisa sampai, kalau SPDP aja tidak dikirimkan ke Kejaksaan, bagaimana bisa Jaksa bisa menuntut kalau tidak ada SPDP yang dikirim ?.

    Dari informasi didapat, kalau kasus ini diduga kuat menjadi uap terbawa angin, sehingga untuk mencari kepastian dan menghindari terjadi HOAX, jejaring media ini (Media Panjinasional) mengirimkan surat konfirmasi ke Polda Jatim tanggal 26 Januari 2024 lalu. Namun sampai berita ini di naikan tidak ada jawaban.

    Beranikah Polda Jatim membuka kasus 2021 ini, agar bisa terang benderang dan bisa terungkap kasus ini di SP3 atau di duga dipetieskan oleh oknum Polda Jatim. Jika di SP3 apa dasarnya, mengingat yang ungkap kasus ini adalah Kapolda Jatim saat itu Irjen Nico.

    Awak media dan jejaring media ini akan mengawal kasus ini, supaya publik bisa mengetahui perkembangan kasus, karena kasus ini diduga mencederai hati banyak orang, tersangka Ellen Sulistyo menjual obat atau vitaman dan alat kesehatan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) disaat pandemi Covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia.

    Publik berharap, Slogan PRESISI POLRI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo harus bisa terlihat dalam kasus tahun 2021 silam ini.

    Polri harus bisa menjawab, bagaimana pertanggungjawaban seorang Tersangka yang saat itu di paparkan oleh orang nomor 1 di Polda Jatim, kasusnya diduga menguap tanpa kejelasan.

    Publik menilai kasus ini tidak main – main karena selain Kapolda sendiri yang mengungkap, tuntutannya cukup tinggi, yaitu 15 tahun penjara. POLRI harus bisa mengungkap apakah kasus ini tidak berjalan diduga ada hubungannya dengan Mafia Hukum yang sering di gembar – gemborkan akan di basmi oleh Polri.
    (Redho)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Ellen Sulistyo Ga jelas Jadi Tersangka Perkembangan Kasusnya
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    277 Peserta Ramaikan Kejurnas Aeromodelling 2025 di Ngloram Blora

    22/11/2025

    Melalui Vidcon, Kodam Diponegoro Genjot Pembangunan KDMP

    22/11/2025

    Mencegah Lebih Baik, TNI–Polri Edukasi Masyarakat Turi Soal Keamanan Lingkungan

    22/11/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Jawa Tengah

    277 Peserta Ramaikan Kejurnas Aeromodelling 2025 di Ngloram Blora

    By Blora22/11/20250

    Analisajatim.id | Blora – Kejuaraan Aeromodelling Tingkat Nasional tahun 2025 yang berlangsung selama tanggal 22…

    Melalui Vidcon, Kodam Diponegoro Genjot Pembangunan KDMP

    22/11/2025

    Tak Beri Celah Kejahatan, Polsek Turi Amankan Pusat Ekonomi Warga

    22/11/2025

    Mencegah Lebih Baik, TNI–Polri Edukasi Masyarakat Turi Soal Keamanan Lingkungan

    22/11/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    277 Peserta Ramaikan Kejurnas Aeromodelling 2025 di Ngloram Blora

    22/11/2025

    Melalui Vidcon, Kodam Diponegoro Genjot Pembangunan KDMP

    22/11/2025

    Tak Beri Celah Kejahatan, Polsek Turi Amankan Pusat Ekonomi Warga

    22/11/2025

    Mencegah Lebih Baik, TNI–Polri Edukasi Masyarakat Turi Soal Keamanan Lingkungan

    22/11/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • 277 Peserta Ramaikan Kejurnas Aeromodelling 2025 di Ngloram Blora 22/11/2025
    • Melalui Vidcon, Kodam Diponegoro Genjot Pembangunan KDMP 22/11/2025
    • Tak Beri Celah Kejahatan, Polsek Turi Amankan Pusat Ekonomi Warga 22/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.