Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    Patroli Perintis Presisi Objek Vital Malam Hari di Wilayah Maduran

    13/09/2025

    Patroli Antisipasi Karhutla dan Pengawasan Keselamatan Listrik di Desa Pangean, Maduran

    13/09/2025

    Patroli Objek Vital Polsek Maduran untuk Cegah 3C di Lamongan

    13/09/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Sasar Objek Vital

      21/08/2025

      Dari Arena Silat Hingga Panggung Hiburan, SH Terate Cabang Lamongan Leting 2008 Satukan Langkah Jaga Nilai Luhur

      10/08/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Sasar Objek Vital

      21/08/2025

      Proyek Revitalisasi SDN 8 Sidolaju Jadi Contoh, Materialnya Kelas Premium

      11/09/2025

      Commander Wish Beri Rasa Aman, Polsek Maduran Tertibkan Arus Pagi di Depan SMPN 1

      11/09/2025

      Drumband  Gita Maheswara SMPN 1 Gerih Tampil Memukau di Acara Bersih Desa

      10/09/2025

      SMPN 2 Karangjati Kerjakan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Secara Optimal

      10/09/2025

      Polsek Turi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Pekarangan Bergizi

      30/08/2025

      Polsek Karanggeneng Pantau Ketinggian Air Bengawan Solo, Pastikan Kondisi Masih Normal

      24/08/2025

      Ramaikan HUT Ke-80 RI, Desa Banyoneng Dajah Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

      22/08/2025

      Mas Wabup Dirham Ikuti Festival Mangrove Jawa Timur VII di Probolinggo

      21/08/2025

      Slamet Bakhtiar Resmi Dilantik Jadi Kepala Dusun Keto Tanjangrono

      12/09/2025

      Dari Evaluasi ke Aksi: Musdes Blajo Siapkan RPJMDes 2025–2027

      10/09/2025

      Dekatkan Diri ke Warga, Aparat Gelar Patroli Dialogis di Desa Latukan

      09/09/2025

      Dekatkan Polisi dengan Warga,Polsek Turi Gelar Patroli Dialogis

      09/09/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Ellen Sulistyo Jadi Tersangka, Perkembangan Kasusnya Ga jelas
    Hukum & Kriminal

    Ellen Sulistyo Jadi Tersangka, Perkembangan Kasusnya Ga jelas

    analisajatimBy analisajatim13/02/2024Updated:13/02/2024Tidak ada komentar4 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Surabaya, Analisajatim.id,- ES, Perempuan satu ini membuat publik geleng-geleng kepala, bagaimana tidak, sempat dijadikan tersangka dan diduga sempat ditahan oleh Polda Jatim dimasa pandemi Covid 19 tahun 2021, namun bisa bebas begitu saja, hingga ditahun 2024 kasusnya tidak tahu juntrungannya kemana.

    Advertisements

    Pada 10 Juli 2021 silam, tidak tanggung – tanggung yang  ungkap kasus melalui konferensi Pers adalah Kapolda Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

    Saat itu, Nico menerangkan, Tim Satgas Gakkum Aman Nusa II Polda Jatim yang terdiri dari satuan Ditreskoba, Ditreskrimsus, Ditreskrimum, membongkar tindak pidana kasus peredaran jenis obat dan alat kesehatan dengan sengaja tidak memiliki kewenangan, keahlian kefarmasian dan mengedarkan tanpa izin edar.

    Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ES jenis kelamin perempuan, warga Margorejo Indah, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

    Pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat, ada terjadi peredaran jenis obat dan alat kesehatan yang dijual bebas di dalam restoran K yang berada di Jalan Dr Soetomo Surabaya.

    Dari informasi tersebut, Satgas Gakkum Polda Jatim melakukan pengecekan langsung ke lokasi restoran Kayanna sekaligus tempat jualan obat dan alat kesehatan milik ES yang sebagian diperoleh dari atau produk China dan Singapura.

    Motif dari ES menjual dan mengedarkan sediaan farmasi (obat dan suplemen) dan alat kesehatan (alat rapid test dan masker) untuk mencari keuntungan ke masyarakat pada saat Pandemi Covid 19.

    Tersangka ES memasang logo Asia Mart disalah satu sisi ruangan dalam restoran Kayanna untuk memberikan petunjuk kepada pembeli atau pelanggan restoran bahwa Asia Mart menyediakan untuk dijual dan diedarkan obat-obatan produk dalam negeri dan luar negeri (Singapura dan China) yang saat itu sulit diperoleh di apotik dan toko obat lainnya.

    Atas perbuatanya, ES dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar.”

    Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.”

    Dari penelusuran awak media, Tersangka ES adalah Ellen Sulistyo dan inisial nama restoran K adalah restoran Kayanna yang diketahui dikelola Ellen Sulistyo.

    Ada yang aneh dalam penanganan kasus ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Ellen Sulistyo, tidak pernah ada atau tidak pernah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hal itu terungkap dari informasi narasumber yang dapat dipercaya saat media ini melakukan investigasi.

    Padahal SPDP adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana. Pertanyaannya, kenapa SPDP tidak dikirimkan ke Kejaksaan ?.

    Bisa diduga kuat kasus ini tidak akan pernah sampai ke meja hijau alias ke Pengadilan, bagaimana bisa sampai, kalau SPDP aja tidak dikirimkan ke Kejaksaan, bagaimana bisa Jaksa bisa menuntut kalau tidak ada SPDP yang dikirim ?.

    Dari informasi didapat, kalau kasus ini diduga kuat menjadi uap terbawa angin, sehingga untuk mencari kepastian dan menghindari terjadi HOAX, jejaring media ini (Media Panjinasional) mengirimkan surat konfirmasi ke Polda Jatim tanggal 26 Januari 2024 lalu. Namun sampai berita ini di naikan tidak ada jawaban.

    Beranikah Polda Jatim membuka kasus 2021 ini, agar bisa terang benderang dan bisa terungkap kasus ini di SP3 atau di duga dipetieskan oleh oknum Polda Jatim. Jika di SP3 apa dasarnya, mengingat yang ungkap kasus ini adalah Kapolda Jatim saat itu Irjen Nico.

    Awak media dan jejaring media ini akan mengawal kasus ini, supaya publik bisa mengetahui perkembangan kasus, karena kasus ini diduga mencederai hati banyak orang, tersangka Ellen Sulistyo menjual obat atau vitaman dan alat kesehatan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) disaat pandemi Covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia.

    Publik berharap, Slogan PRESISI POLRI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo harus bisa terlihat dalam kasus tahun 2021 silam ini.

    Polri harus bisa menjawab, bagaimana pertanggungjawaban seorang Tersangka yang saat itu di paparkan oleh orang nomor 1 di Polda Jatim, kasusnya diduga menguap tanpa kejelasan.

    Publik menilai kasus ini tidak main – main karena selain Kapolda sendiri yang mengungkap, tuntutannya cukup tinggi, yaitu 15 tahun penjara. POLRI harus bisa mengungkap apakah kasus ini tidak berjalan diduga ada hubungannya dengan Mafia Hukum yang sering di gembar – gemborkan akan di basmi oleh Polri.
    (Redho)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Ellen Sulistyo Ga jelas Jadi Tersangka Perkembangan Kasusnya
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Patroli Perintis Presisi Objek Vital Malam Hari di Wilayah Maduran

    13/09/2025

    Patroli Antisipasi Karhutla dan Pengawasan Keselamatan Listrik di Desa Pangean, Maduran

    13/09/2025

    Patroli Objek Vital Polsek Maduran untuk Cegah 3C di Lamongan

    13/09/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Polres lamongan

    Patroli Perintis Presisi Objek Vital Malam Hari di Wilayah Maduran

    By analisajatim13/09/20250

    Lamongan, Analisajatim.id, – Pada Jumat, 12 September 2025, pukul 20.30 WIB hingga selesai, Polsek Maduran…

    Patroli Antisipasi Karhutla dan Pengawasan Keselamatan Listrik di Desa Pangean, Maduran

    13/09/2025

    Patroli Objek Vital Polsek Maduran untuk Cegah 3C di Lamongan

    13/09/2025

    Polsek Maduran Monitoring Program P2B di Desa Duriwetan, Dorong Warga Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

    13/09/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Patroli Perintis Presisi Objek Vital Malam Hari di Wilayah Maduran

    13/09/2025

    Patroli Antisipasi Karhutla dan Pengawasan Keselamatan Listrik di Desa Pangean, Maduran

    13/09/2025

    Patroli Objek Vital Polsek Maduran untuk Cegah 3C di Lamongan

    13/09/2025

    Polsek Maduran Monitoring Program P2B di Desa Duriwetan, Dorong Warga Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

    13/09/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Patroli Perintis Presisi Objek Vital Malam Hari di Wilayah Maduran 13/09/2025
    • Patroli Antisipasi Karhutla dan Pengawasan Keselamatan Listrik di Desa Pangean, Maduran 13/09/2025
    • Patroli Objek Vital Polsek Maduran untuk Cegah 3C di Lamongan 13/09/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.