Lamongan|AnalisaJatim.id, – Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang diselenggarakan melalui pentas seni campursari di GOR/Sport Center Lamongan, Jl. Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Selasa (26/08).
Acara ini juga diikuti dengan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal Tahun Anggaran 2024.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, Saiful Hadi, S.H., M.Hum., Kepala KPPBC TMP B Gresik, Wahjudi Ardiyanto, S.E., M.M., Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA., Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Lamongan, Drs. M. Nalikan, S.H., M.M., dan Kasatpol PP Lamongan, Jarwito, S.H., beserta jajaran kepala OPD Setda Lamongan, serta camat, lurah, dan kepala desa se-Kecamatan Lamongan.
Kegiatan sosialisasi ini diisi dengan pemaparan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Gresik, Eko Rudi Hartono, yang menjelaskan tugas utama bea cukai, barang-barang yang dikenakan cukai seperti hasil tembakau, etanol, dan minuman beralkohol, serta pentingnya mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Eko juga menjelaskan bahwa 3% dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang disalurkan oleh Kementerian Keuangan melalui Dirjen DJPK akan dikembalikan ke provinsi dan daerah untuk mendukung pembangunan.
Dalam sambutannya, Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA, menekankan pentingnya upaya bersama untuk menghentikan peredaran rokok ilegal.
“Setiap tahun, DBHCT kembali ke daerah dan menjadi sumber daya penting bagi pembangunan Lamongan. Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lamongan dan semua pihak yang telah berperan serta, sehingga kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lamongan,” ujar Bupati.
Setelah sosialisasi, dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil dari operasi penindakan BKC ilegal dan tindak pidana umum yang telah incraht di Kejaksaan Negeri Lamongan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 24,74 gram, 1.618 pil koplo/obat keras, 12 unit handphone, 29 senjata tajam, solar yang disimpan dalam 4 box plastik dan 7 drum, serta 192 kantong pupuk.
Selain itu, sebanyak 1 juta batang rokok ilegal juga dimusnahkan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., turut mendampingi dalam sesi konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti.
“Hari ini, kita telah memusnahkan berbagai barang bukti yang merupakan hasil penindakan hukum yang tegas, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Lamongan. Ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal,” tegasnya.
Kegiatan ini menegaskan sinergi antara berbagai instansi di Lamongan dalam menegakkan hukum dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui penanganan barang ilegal dan pemberantasan peredaran barang-barang yang melanggar hukum. Tutupnya. ( HM).