Lamongan|Analisajatim.id, – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perjudian jenis sabung ayam di area persawahan Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, tim gabungan dari Polres Lamongan, Unit Reskrim Polsek Kedungpring, dan Subdenpom V/ 2-3 TNI AD Lamongan melakukan pengecekan dan penindakan pada Senin sore, (27/01) pukul 15.00 wib.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menyampaikan bahwa tim gabungan segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat yang resah akibat dugaan aktivitas perjudian tersebut.

“Dari hasil pengecekan dan penindakan di lokasi, ditemukan adanya arena judi sabung ayam. Namun, saat tim tiba, arena tersebut sudah tidak beraktivitas.” jelas kasi Humas saat dikonfirmasi. Selasa (28/01/25).
Sebagai langkah pencegahan, arena sabung ayam yang diduga menjadi sarana perjudian tersebut langsung dibongkar dan dibakar oleh tim gabungan agar tidak dapat digunakan kembali.

Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Lamongan dan Subdenpom TNI AD Lamongan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Masyarakat setempat diimbau untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.” tambahnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana.” Tegasnya.
Perihal Operasi ini, ” menjadi bukti nyata bahwa aparat keamanan di Kabupaten Lamongan terus bekerja untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.” Pungkasnya. ( HM).



