Analisajatim.id | Blora — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Blora Tahun Anggaran 2024, Rabu (14/5/2025).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa dan dihadiri oleh para anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Blora.
Mustopa menegaskan Pemkab Blora telah mengirimkan Buku LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD dengan pengantar surat, Nomor : 000.6.3.4/227/2025 perihal penyampaian LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2024.
“Perlu kami sampaikan bahwa DPRD, telah mendengarkan paparan akademisi tanggal 17 April 2025. Oleh karena itu, pada kesempatan ini akan disampaikan laporan rekomendasi DPRD Kabupaten Blora terhadap LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2024,” kata Mustopa.
Santoso Budi Susetyo selaku juru bicara Gabungan Komisi DPRD menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2024 merupakan laporan keterangan pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 yang penyusunannya mengacu pada APBD Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, RKPD Tahun 2024 dan Perubahan RKPD Tahun 2024, serta RPJMD Kabupaten Blora Tahun 2021-2026. LKPJ juga merupakan wujud cheks and balances antara fungsi penyelenggara pemerintah daerah dengan fungsi pengawasan.
Mengakhiri tahun anggaran 2024, Bupati Blora selaku pimpinan penyelenggara pemerintah di daerah, telah menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan pembangunan tahun 2024 beserta laporan anggarannya dalam bentuk LKPj Bupati Blora tahun 2024.
“LKPj Bupati Blora tahun 2024 adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” terangnya.
LKPJ memiliki ruang lingkup meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Sesuai dengan Peraturan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mengeluarkan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawabn (LKPj) Tahun 2024 guna dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan, Perencanaan dan Penganggaran pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
“Secara keseluruhan, capaian kinerja dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sudah berjalan baik namun terdapat sejumlah hambatan dan kendala yang perlu dituntaskan pada 2025,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Santoso Budi Susetyo menyampaikan beberapa Rekomendasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah, antara lain :
1. Bidang Pendidikan
a. Ada 1 indikator kategori Tinggi yaitu APK (Angka Partisipasi Kasar) PAUD, dan 1 indikator kategori Sedang yaitu APS (Angka Partisipasi Sekolah) Kesetaraan. Khusus yang kategori Sedang agar ditingkatkan menjadi kategori Tinggi atau bahkan Sangat Tinggi.
b. Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi komprehensif terkait minat lulusan SMA melanjutkan pendidikan pada jenjang Perguruan Tinggi. Pemda perlu meningkatkan koordinasi, dan pembinaan secara intensif terhadap pihak Sekolah. Dinas Pendidikan perlu melaksanakan sosialisasi dan informasi tentang pendidikan tinggi kepada masyarakat dengan berkolaborasi/kerjasama dengan Perguruan Tinggi.
c. Angka partisipasi Sekolah bagi kelompok Disabilitas perlu ditingkatkan karena masih rendah. Untuk perlu ditingkatkan layanan inklusi di sektor pendidikan dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
d. Perlu peningkatan standar pendidikan melalui peningkatan akreditasi sekolah. Setelah realisasi terhadap akreditasi tercapai, pemerintah daerah dapat melanjutkan program BLUD sekolah. Status BLUD sekolah akan terwujud apabila akreditasi sekolah sudah maksimal.
2. Bidang Kesehatan
a. Persentase tercapainya Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, masih dalam kategori Sangat Rendah. Untuk itu perlu dievaluasi dan tingkatkan agar bisa mencapai kategori Sangat Tinggi.
b. Pemda perlu memperkuat peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Posyandu dalam penurunan angka stunting. Membangun kolaborasi dan kerjasama lebih intens dengan pihak ketiga terkait termasuk dengan Kementerian Kesehatan guna penurunan angka stunting secara keseluruhan.
3. Bidang Perumahan, Infrastruktur dan Kawasan Permukiman
a. Capaian kinerja urusan Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada tahun 2024, ada 1 indikator kategori Tinggi yaitu Persentase perumahan memiliki sarana utilitas umum (PSU), dan 1 indikator kategori Sangat Rendah yaitu Persentase penanganan pemukiman kumuh di kawasan perkotaan. Untuk itu perlu ditingkatkan sehingga mencapai kategori Sangat Tinggi di tahun 2025.
b. Perlu dilakukan evaluasi komprehensif/pemetaaan kawasan permukiman dengan prasarana, sarana dan utilitas umum dalam kondisi belum layak agar diperbaiki dan ditingkatkan.
c. Bidang infastruktur, secara umum pengerjaannya sudah cukup baik. Akan tetapi beberapa target yang belum tercapai perlu dituntaskan pada 2025, antara lain pembangunan drainase, pembangunan dan perbaikan beberapa penanganan jembatan rusak/ ruas jalan yang belum tuntas.
d. Program percepatan pembangunan infrastruktur sesuai dengan rencana dan melaporkan sesuai dengan fakta di lapangan secara transparan dan akuntabel. Kendala yang menghambat penyelesaian program precepatan termasuk belum tuntasnya proses pembebasan lahan dengan pemerintah kabupaten/kota.
4. Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
a. Capaian kinerja urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tahun 2024 ada 1 indikator lainnya dengan kategori Sangat Rendah (SR) yakni Jumlah Koperasi yang melaksanakan Audit Eksternal. Hal ini dikarenakan tidak semua Koperasi memenuhi syarat Volume Usaha minimal untuk dilakukan Audit Eksternal (2,5M/tahun). Untuk itu direkomendasikan agar Koperasi perlu membuat inovasi baru terkait pengembangan usaha agar ada peningkatan volume usaha (jumlah usaha yang disalurkan ataupun jumlah penjualan toko).
b. Pemda Blora perlu melakukan upaya sinkronisasi, kolaborasi program/kegiatan dan koordinasi antar Perangkat Daerah dalam rangka melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada insan pelaku koperasi dan UKM. Pengembangan koperasi dan UKM tidak dapat dilepaskan dengan pengembangan pelaku ekonomi kreatif dan industri serta pengelola destinasi pariwisata yang berbadan hukum termasuk koperasi di Kabupaten Blora.
Catatan Untuk Bagian Kebijakan Strategis yang Ditetapkan
a. Pemerintah Daerah perlu mengkaji kembali beberapa Rekomendasi Dewan untuk LKPJ Tahun Anggaran 2023, yang belum selesai ditindaklanjuti.
b. Kebijakan Strategis Daerah merupakan sebuah Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang strategis dalam periode waktu satu tahun anggaran. Untuk itu perlu di dalam tabel Kebijakan Strategis Kabupaten Blora Tahun 2024 dicantumkan nomenklatur program/kegiatan secara spesifik yang sesuai dengan kebijakan strategi Daerah.
Selain Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah. Juga terdapat Pelaksanaan Tugas Pembantuan Dan Penugasan Pusat/Provinsi, yang secara umum realisasi serapan anggaran dan kegiatan sangat baik.
Hanya saja ada beberapa catatan :
1. Tugas Pembantuan Pemerintah Pusat
a. Badan Penanggulangan Bencana/Tanggap Darurat Bencana.
• perlu dukungan dengan ketersediaan alokasi Dana Darurat/tanggap Bencana Darurat dari Pemda yang maksimal.
• Perlu dibuat Roadmap/pemetaan Daerah/Hutan/Kawasan Penduduk/ Pemukiman yang terkategori rawan Bencana Alam/akibat manusia disertai kebijakan teknis/strategi penanggulangannya secara komprehensif.
b. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• Tugas Pembantuan untuk program penyelenggaraan jalan pada tahun 2024 dengan realisasi anggaran sebesar Rp6.623.455.900, realisasi capaian kegiatan Persentase jalan mantap target 71%, realisasi 62,34%. Untuk itu perlu direalisasikan secara tuntas target capaian program sehingga serapan anggaran menjadi 100% pada tahun 2025.
c. Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
• Realisasi Tugas Pembantuan Renovasi RPH – Ruminansia dan Unggas serta Penyediaan Sarana Pendukungnya sebesar Rp1.831.988.461, namun realisasi baru capaian kegiatan 82,00% dengan terlaksananya renovasi RPH Ruminansia dan sarana pendukungnya. Untuk itu perlu direalisasikan secara tuntas target capaian program sehingga serapan anggaran menjadi 100% pada tahun 2025.
d. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• Tugas Pembantuan untuk program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah dengan realisasi anggaran sebesar Rp3.307.500.000, realisasi capaian kinerja Persentase rumah tangga mengakses sanitasi yang layak dan aman Target 100%, realisasi 90,14%. Untuk itu perlu direalisasikan secara tuntas target capaian program sehingga serapan anggaran menjadi 100% pada tahun 2025.
• Tugas Pembantuan untuk program penyelenggaraan jalan dengan realisasi anggaran sebesar Rp6.623.455.900, realisasi capaian kegiatan Persentase jalan mantap target 71%, namun realisasi baru mencapai 62,34%. Untuk itu perlu direalisasikan secara tuntas target capaian program sehingga serapan anggaran menjadi 100% pada tahun 2025.
2. Tugas Pembantuan Dari Pemerintah Provinsi
• Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Program penyelenggaraan jalan memiliki alokasi anggaran Rp15.722.000.000 dengan realisasi anggaran Rp9.186.173.100, dan realisasi capaian kegiatan Persentase jalan mantap target 71%, realisasi 62,34%. Untuk itu perlu direalisasikan secara tuntas target capaian program sehingga serapan anggaran menjadi 100% pada tahun 2025.
“Demikian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya laporan ini, dapat dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan, Perencanaan dan Penganggaran pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas disampaikannya rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Blora Tahun Anggaran 2024.
Setelah disetujui dan ditandatangani, mengakhiri rapat paripurna, Ketua DPRD Blora Mustopa, sambil berpantun, mengingatkan kepada Sekda Blora, agar setelah rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Blora Tahun Anggaran 2025 disampaikan dan disetujui, agar segera melaksanakan pembahasan APBD Perubahan 2025. (**/Jay)



