Analisajatim.id | Lamongan,– Komitmen menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polsek Karanggeneng. Melalui patroli harkamtibmas, petugas berhasil mengamankan minuman keras (miras) ilegal jenis Kawa-Kawa dari sebuah warung di Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, Selasa (16/12/2025) siang.
Pengamanan tersebut dilakukan oleh Ps Kanit Reskrim, Ps Kanit Intel, Ps Kanit Samapta, bersama petugas jaga Polsek Karanggeneng, sebagai tindak lanjut laporan warga yang resah atas peredaran miras di lingkungan mereka.

Sekira pukul 13.07 WIB, petugas mendatangi warung milik Roehan (49), warga Desa Guci RT 003 RW 001. Hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 5 botol miras kemasan merek Kawa-Kawa yang disimpan dan diperjualbelikan tanpa izin.
Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2).

Petugas kemudian mengamankan barang bukti ke Mapolsek Karanggeneng serta mencatat identitas pemilik warung untuk proses lebih lanjut. Dua anggota Polri, M. Rozi (50) dan Sugeng R (41), turut menjadi saksi dalam kegiatan tersebut.
Kapolsek Karanggeneng menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karanggeneng.
“Polri akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat. Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan tindak kriminal,” tegasnya.
Polsek Karanggeneng juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Reporter: Analisa
Editor: Nur

















