Gresik, analisajatim.id – Genpatra sikapi masalah penyitaan atau mengambil secara paksa oknum debt collector BFI Finance pada kendaraan mobil Honda Mobilio di jalan raya depan Rumah Sakit Semen jalan RA Kartini Kecamatan Gresik, tanpa sepengetahuan pemilik kendaraannya.
Bahkan Genpatra mendampingi pemilik kendaraan Dibyo Wahyudi ke kantor BFI Finance Gresik untuk melakukan mediasi, pada Kamis (14/3/2024). Namun hasil mediasi masih akan dirapatkan di meja jajaran manajemen finance tersebut.
” Kami menunggu hasil mediasi ini dari pihak BFI Finance, agar kendaraan milik Bapak Dibyo bisa keluar. Hal ini, setelah yang bersangkutan membayar tunggakan 3 bulan dan biaya penarikan yang dilakukan pihak bank BFI sebelumnya. Dan hari Sabtu (16/3/2024), kami (Genpatra) akan mendatangi kantor BFI kembali untuk meminta mereka bisa mengeluarkan mobil tersebut,” tukas Ali.
Kembali Ali Candi menegaskan pada dasarnya, perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
” Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” bebernya.
Pemilik mobil Honda Mobilio, Dibyo Wahyudi menuturkan jika tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik mobil, kendaraan Mobil Honda Mobilio warna kuning miliknya yang memang sebelum itu dipinjam Sugeng sesama teman bisnis, di rampas oleh oknum debt collector BFI Finance di lokasi depan Rumah Sakit Semen jalan RA Kartini Gresik pada Jumat (1/3/2024).
Padahal sebelumnya, menurut pengakuannya ada 3 petugas BFI Finance yang mendatangi rumahnya di jalan Pangsud Gresik. Dimana dirinya meminta waktu 1 minggu untuk melunasi tunggakan cicilan kendaraan tersebut, yang telat 3 bulan.
” Ternyata belum 1 minggu mobil honda mobilio sudah di sita oleh BFI Finance tanpa memberitahunya. Kemudian tanggal 5 Maret 2024, kami ke kantor BFI untuk beritikad baik melunasi tunggakan 3 bulan dan membayar uang penarikan tetapi ditolak oleh pihak BFI. Mereka meminta melunasi semuanya, jika tidak akan dilelang,” tandas Dibyo Wahyudi (60) menyampaikan kepada awak media pada Kamis (14/3/2024), bertempat di salah satu warkop Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
Warga jalan Pangsud itu juga menyesalkan kepada teman bisnisnya yang memakai mobil tersebut, kenapa tidak menghubunginya saat kendaraan tersebut disita oleh BFI Finance. Dan mau menandatangani berita acara penarikan atau penyitaan mobilnya, padahal bukan selaku pemiliknya. (oso)