Lamongan|Analisajatim.id, – Petugas jaga Polsek Maduran berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang terjadi dan mengakibatkan satu korban jiwa dan satu luka luka di wilayah hukum Polsek Sukodadi.
Penangkapan berlangsung pada Jumat siang, (30/05/2025), setelah petugas menerima laporan melalui sambungan telepon/orari mengenai kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, S.Pd. membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, petugas jaga Polsek Maduran di bawah pimpinan KSPK Aiptu Dwi Wahyudi bersama tiga anggota langsung melakukan pengejaran. Mereka memperoleh informasi bahwa kendaraan pelaku adalah truk dengan nomor polisi H-8168-DQ yang diketahui milik warga Desa Ngayung, Kecamatan Maduran,” ujarnya.
Menurut keterangan, petugas kemudian langsung menuju rumah pemilik truk di Desa Ngayung dan berhasil menemukan truk beserta sopirnya.

“Setelah dilakukan interogasi, sopir mengakui bahwa ia baru saja terlibat kecelakaan di Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi,” tambah Hamzaid.
Pelaku diketahui bernama M. Fadhil bin (Alm) Suwadi, 39 tahun, wiraswasta asal Desa Ngayung, Kecamatan Maduran. Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti truk ke Polsek Maduran.
“Pada pukul 14.30 WIB, petugas laka Polres Lamongan datang dan menjemput sopir beserta barang bukti truk untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Hamzaid.
” Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. ” Tandasnya.
Editor. : HM
Published : Red



