Lamongan|AnalisaJatim.id, – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam di pinggir jalan lingkungan Dapur Utara, tepatnya di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H menjelaskan kronologi penangkapan yang terjadi sekitar pukul 23.00 wib.
“Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan, yang saat itu tengah melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Deket, mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.” jelasnya.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan keberadaan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima, petugas berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan lingkungan Dapur Utara.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram, satu sobekan plastik, satu lembar tisu, dan satu unit HP.” lanjutnya.
Pelaku yang diketahui berinisial AS, diduga membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali.
Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tambahnya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.” tutupnya.( HM)