Ciamis-Analisajatim.id. Dengan kedatangan Tim Media kabupaten Ciamis Guru SDN 1 Panumbangan Di Duga Enggan Transparan Perihal Penggunaan Dana BOS Dengan Dalih tidak ada wewenang selain kepala sekolah.Tetapi di saat tim media melihat papan arkas yang terpangpang di papan tulis sekolah seolah² ada data yg di manipulasi oleh pihak sekolah sedangkan dengan Adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini digelontorkan pemerintah pusat pada sekolah sebagai pendukung suksesnya program wajib belajar pada masyarakat tanpa terkecuali di SDN 1 panumbangan kecamatan Panumbangan,kebupaten ciamis,tapi di saat tim media melihat papan arkas penggunaannya menuai tandatanya.
Realisasi dana BOS yang terpangpang di papan Tulis di SDN tersebut, seakan memanipulasi data yang terhapus kemungkinan besar belum menyentuh pemeliharaan sarana dan prasarana sehingga bisa nyaman digunakan dalam proses belajar mengajar berlangsung
Disisi lain Undang-undang no.14 tahun 2008 tentang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik, yang dimana anggaran negara yang bersumber dari APBN ataupun APBD seharusnya bisa diketahui oleh masyarakat.
Seperti dimana dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi; pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; ke empat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Disamping hal itu Presiden Jokowi dalam banyak kesempatan senantiasa meminta agar masyarakat turut serta mengawal realisasi APBN APBD khususnya penggunaan dana Bos yang ada di kabupaten Ciamis Jawa Barat(Ridhoi)