Lamongan|Analisajatim. Id, – Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Lamongan Gelar Halal bihalal Bersama Siswa Putih yang dihadiri Langsung Ketua Cabang Kang Mas Harto S. Pd., M.M., yang bertempat di Gedung Sasana Manggala Krida di jalan Menongo Kecamatan Sukodadi.
Pengurus Cabang SH Terate Lamongan mendampingi Ketua Cabang guna melaksanakan Pemaparan Materi untuk Siswa Putih akan pentingnya bermedia sosial dengan bijak. Serta memberikan wawasan tentang ke SH an supaya mendapatkan ke Rohanian lebih dalam.
Dalam Kegiatan Silaturahmi ( Halal Bihalal) tersebut dihadiri Ketu Cabang Kang Mas Harto, S. Pd,. M.M., dan pengurus SH Terate Cabang Lamongan

Ketua Cabang SH Terate Kang Mas Harto S. Pd, MM. Menuturkan Kebijakan SH Terate Cabang Lamongan yakni dalam kegiatan Pengesahan warga baru akan dilaksanakan apabila Calon Warga sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan Calon Warga harus melengkapi persyaratan pengesahan.
Beliau pun Menekankan tentang peningkatan kualitas Calon Warga tahun 2025, dan Sebagai warga senior/pelatih dan pengurus ranting dapat mengikuti perkembangan dinamika organisasi SH Terate.” Kata Kang Mas Harto. Rabu (02/04/25).
Para warga diharapkan tidak hadir dalam pengesahan, harus ada himbauan pembatasan kehadiran warga, cukup ikut mendo’akan dari rumah. Kecuali, petugas pendamping atau Ketua Ranting. Selain itu, tidak adanya komunitas berbuat ulah konvoi yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat.

“Hal yang terpenting adalah Ketua Ranting dan Koordinator Rayon bertanggung jawab agar sukses nya pengesahan.” Tegas Kang Mas Harto.
Lanjutannya, Ketentuan pengesahan warga baru tahun 2025 yakni ” Calon Warga Baru Yang Dapat Mengikuti Pengesahan Tahun 2025 Harus Sesuai Dengan Persyaratan Sesuai AD/ART/Th 2021 Dan Ketentuan Organisasi/ Dewan Pusat. Daftar Calon Warga Baru Tahun 2025 Dimasukkan (Diinput) Melalui Media Aplikasi Pusat (SILATe) dan data yang dimasukkan harus benar atau valid berdasarkan Akta, KTP, dan Kartu Keluarga. ” Paparnya.

Secara organisasi kami telah melarang, menghimbau dan mengingatkan para anggota SH TERATE agar tidak melakukan tindakan-tindakan tercela dalam bentuk apapun yang
merugikan masyarakat dan kepentingan umum. “Apabila ada anggota SH TERATE yang terbukti melanggar hal-hal tersebut diatas, kami mendukung aparat yang berwenang untuk
mengambil tindakan penertiban dengan tegas demi melindungi keamanan dan kenyamanan yang menjadi hak masyarakat.
Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang / Cabang Khusus / Cabang Administratif juga akan memberikan sanksi organisasi, bila perlu berupa sanksi pencabutan status keanggotaan oknum yang bersangkutan dari Organisasi SH TERATE. Terangnya.

Selanjutnya kami instruksikan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota SH TERATE dimanapun berada untuk lebih proaktif dan kooperatif membantu aparat yang berwenang dalam menindak semua perbuatan melawan hukum yang meresahkan masyarakat. Kebijakan ini agar disampaikan kepada seluruh anggota SH TERATE.
Sedangkan SOSIALASI PERATURAN DP PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Nomer : 001/PDPPSHT/I/2022 tentang Pedoman Pengampunan Warga Penegakan Perilaku danPelanggaran AD/ART (baik pengurus maupaun anggota SH Terate), disiplin organisasi wasiat, pepacuh. Dan yang ke dua adalah Peraturan DP PSHT Nomer: 002/PDP-PSHT/I/ 2022 tentang Pengampunan Ada proses mengembalikan nama baik warga yang mendapat sanksi dengan cara
pengampunan.

Di SH Terate mempunyai “WATAK INSAN SH TERATE
Berkarakter Berbudi Luhur, Pemberani, Masalah kecil remeh mengalah,masalah besar prinsip bertindak, Sederhana
Dan Memayu hanyuning Bawono .
Bukan tanpa Alasan Jati Diri SH Terate adalah Persaudararaan Keteladanan dan Pengabdian.
Sosialisasi batas usia minimal calon warga TK 1 tahun 2025 sesuai ralat batas usia calon warga TK 1 TH 2025 tgl 14 Januari 2025 No: 005/SE/DP. PSHT.000/I/2025 Tentang Batas Usia Minimal Calon Warga Tk 1 Tahun 2025:

- Usia Calon Warga Baru Dari Siswa Umum/Regular Dihitung Berdasarkan Tahun Kelahiran
- Untuk Calon Warga Putra Minimal Kelahiran Tahun 2009 (16 tahun)
- Untuk Calon Warga Putri Minimal Kelahiran Tahun 2010 (15tahun)
CALON WARGA TK. I YANG DIBAWAH UMUR USIA KURANG DARI 15 TAHUN / Berarti belum dewasa, ditinjau :

- Sisi Psikologis
- Masih labil mudah terpengaruh, belum dewasa berpikir, jiwanya belum matang, dan emosi yang belum terkendali.
Sisi Ketahanan Fisik Apabila latihan volume dan frekuensi latihan kurang, daya tahan masih lemah ketika sambung mudah cidera akibat dari sisi kesehatan riskan cidera yang bisa mengakibatkan fatal / cidera berat.
3.Sisi KedewasaanKelahiran - Untuk Calon Warga Putra Minimal Kelahiran Tahun 2009 (16tahun)
- Untuk Calon Warga Putri Minimal Kelahiran Tahun 2010 (15tahun)
CALON WARGA TK. I YANG DIBAWAH UMUR USIA KURANG DARI 15 TAHUN / Berarti belum dewasa, ditinjau :

- Sisi Psikologis Masih labil mudah terpengaruh, belum dewasa berpikir, jiwanya belum matang, dan emosi yang
belum terkendali. - Sisi Ketahanan Fisik
- Apabila latihan volume dan frekuensi latihan kurang, daya tahan masih lemah ketika sambung mudah cidera akibat dari sisi kesehatan riskan cidera yang bisa mengakibatkan fatal / cidera berat.
- Sisi Kedewasaan Bila belum cukup umur sanggat berpengaruh tentang perilaku karena belum memiliki kemampuan kedewasan bertindak dan berperilaku.
Sisi Hukum Pidana Apabila dibawah usia 15 tahun secara hukum tidak boleh mengucapkan sumpah karena aturan hukum atau asas hukum/adgiem hukum bahwa praktek dimana sumpah yang diucapkan dihadapan tuhan,
dianggap sebagai tindakan sakral, yang menggabungkan unsur keagamaan dan penghormatan kepada Tuhan, maka dari itu jangan main-main dengan sumpah. Dan anak yang belum berumur 15 tahun tidak boleh diminta untuk bersumpah karena dia belum cukup mempertanggungjawabkan atas sumpah yang diucapkan. - Sisi Hukum Perdata Apabila ada usia anak dibawah umur berkaitan dengan proses pelanggaran hukum maka diberikan
penanganan khusus sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan anak usia dini atau dibawah
umur. - Sisi Hukum Islam, usia anak Putra maupun Putri Dewasa ditandai dengan akhir baliq, kalau putri datang haid kalau putra bermimpi basah.
- Hukum Adat Jawa Kedewasaan atau kemandirian yang artinya mampu mengurus kepentingan diri sendiri secara
bertanggung jawab atau dikenal istilah Kuat Gawe.
Sesuai AD/ART Tahun 2021 bahwa Calon Warga Putra usia 16 tahun dan Calon Warga Putri 15
tahun.
XII. Isi Arahan Ketua Dewan Pusat Bidang Teknik Dan Kerohanian Pada Rakor 2025 Guna membentuk karakter Calon Warga Tingkai I berkualitas, matang kedewasaannya, tangguh, tanggon dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan membentuk manusia berbudi luhur ketentuan latihan remaja selama 2 tahun ditingkatkan menjadi 4 tahun dan ketentuan Calon Warga kedepan Putri 16 Tahun dan Putra 17 Tahun.

Sedangkan Dalam latihan pencak silat ajaran harus ada pembagian atau pengelompokan antara pelatih polos, jambon, hijau dan putih, sehingga tidak dimonopoli seorang pelatih atau dua orang pelatih.


Pemberian Materi ke SH an harus sistematis sebagai materi pengajaran dan pendidikan berdasarkan kurikulum pembelajaran kerohanian yang disesuaikan dengan tingkatan siswa,serta Pemberian materi ke SH an hendaknya warga senior yang benar-benar menguasai kerohanian dan Pemberdayaan Wiro anom diwilayah masing-masing. Tandasnya.



