Lamongan|AnalisaJatim.id,- Polsek Karanggeneng melaui jajaran Unit Reskrim telah berhasil mengamankan barang bukti seekor sapi sehubungan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di RT.01 RW.01 desa Jagran kec. Karanggeneng kab. Lamongan
kejadian tersebut yang bertempat kejadian perkara di rumah saudara kosman RT.01 RW.01 kec Karanggeneng Kab. Lamongan KOSMAN, Lamongan, ,12-11-1980 laki-laki, Swasta, islam, alamat RT. 01 RW. 01 Desa Jagran kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan.
Bermula pada Minggu 29 april 2024 korban memposting dan menjual sapi miliknya dengan berat 1003 (satu ton tiga kilo) melalui medsos Facebook dengan harga Rp. 100.000.000:(seratus juta rupiah) kemudian pada hari senin tanggal 29 April 2024 pukul 08.00 WIB pelaku menghubungi korban melalui Whatsup (WA ) menanyakan soal sapi dan terjadi tawar menawar dan deal dgn harga Rp. 98.700.000. Ungkap Kapolsek KOMPOL Yuli saat di konfirmasi Analisajatim. Rabu,(02/05/24)
Kemudian, pada pukul 22.00 WIB mengirim armada truk ke rumah korban dan setelah itu pelaku menelpon korban dan menjelaskan kalau pelaku tidak bisa datang dan mengirim kan armada truk untuk mengambil sapi tersebut dan untuk pembayaran pelaku akan mentransfer uang ke rekening korban sebesar Rp.98.700.000.- dan sepakat sebelum sapi di bawah uang di transfer lebih dahulu dan saat itu pelaku minta nomor rekening korban.paparnya.
Tidak berselang lama kemudian pelaku mengirim bukti tranfer kepada korban melalui WA dan saat itu korban melihat bukti tranfer tanpa curiga dan mengijinkan sapi miliknya di bawah pelaku. Setelah ke esokan harinya? “korban mengecek melalui ATM akan tetapi belum ada uang yang ke rekening korban masuk .
Tidak hanya itu, korban menanyakan kepada pelaku dan di jawab mungkin masi trobel dan karena penasaran korban pergi ke pihak bank BRI untuk menanyakan soal tranferan uang tersebut namun dari pihak bank menyarankan agar di tunggu selama 1×24 jam dan keesokan harinya setelah 1×24 jam.” setelah korban kembali ke bank BRI dan setelah di cek oleh pihak bank menyatakan bahwa tidak ada transaksi atau tranfer yang masuk kemudian korban menelpon pelaku namun tidak di angkat dan oleh korban di WA klo uangnya belum masuk dan tidak ada etika baik dari pelaku dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Karanggeneng.’ tegas kapolsek Kompol Yuli.
setelah mendapatkan laporan pihak kepolisian dari sektor karanggeneng bergerak dan mendapati sebuah informasi Pada Selasa 30 April 2024 sekiranya pukul 05.00 masyarakat kelurahan dungus RT. 19 RW. 05 Kecamatan sukodono menemukan sapi tersebut di persawahan kemudian di laporkan kepada pak lurah dungus dan di lanjutkan ke polsek sukodono dan oleh polsek sukodono di titipkan.
Kepada masyarakat dan di hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB ada oknum TNI AL yang datang hendak mengambil sapi tersebut dengan membawa bukti vidio sapi saat turun dari truk dan bukti tranfer yang sama yang di dapat korban dari pelaku namun oleh kapolsek tidak di terima begitu saja kemudian di lakukan pengecekan nomor rekening penerima tranfer di bank BRI dan di dapat identitas penerima tranfer bernama KOSMAN alamat RT. 01 RW. 01 Desa jagran kecamatan Karanggeneng kab lamongan dan oleh kapolsek sukodono mencari secara paralel nomor petugas polsek Karanggeneng dan terhubung dengan kanit reskrim polsek Karanggeneng dan menanyakan prihal apakah di wilayah kecamatan Karanggeneng ada laporan kehilangan sapi dan kebetulan pelapor masih di kantor polsek Karanggeneng.
bukan tanpa alasan, “di mintai foto atau vidio sapi yang hilang dan di cocokan dengan sapi yang ketemukan ternyata cocok dan sama persis atas informasi tersebut kanit reskrim bersama anggota dan korban meluncur ke polsek sukodono untuk mengamankan sapi tersebut. “jealsanya.
Dari kejadian tersebut PIhak Polsek Karanggeneng berhasil mengamankan barangbukti berupa 1 ekor sapi dgn berat 1003kg (satu ton tiga kilo)
prin out dari pihak bank yang menyatakan tidak ada tranfer uang masuk. dari kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasl Penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP. guna mempertangungjabwabkan perbuatannya. Pungkasnya (HM)