Lamongan | Analisajatim.id,- Patroli yang digelar Polsek turi menghimbau seorang penjual Onderdil Peralatan Sepeda pemotor berknalpot brong, Minggu (24/03/2024).
Kapolsek Turi IPTU.Kusnandar.SH mengatakan, Ada Beberapa Warkop Yang Kita Datangi mencari Barang Bukti barangkali di bulam puasa Romadhon lalu melanjutkan Ke Bengkel las dan Sepeda motor Desa Sukorejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan
Kapolsek dan Kanit Binmas telah melaksanakan kegiatan himbauan Kamtibmas terkait :
1. larangan penggunaan knalpot bising/ BRONG pada kendaraan bermotor.
2. Agar tidak melayani pembuatan knalpot bising / BRONG. Dan penjualan miras
“Kami Mendatangi Warkop dan tempat hiburan tidak menemukan yang kedapatan menjual jenis minuman keras,” katanya, Senin (25/03/2024).
Sementara bagi pemotor yang berknalpot brong, mereka langsung digelandang ke Mapolsek turi dan langsung diberi sanksi tilang.
“Kendaraan tersebut kami amankan di Mapolsek dan pengendara ditilang,” pungkasnya.
AKP. Kusnandar.SH, menegaskan, polisi akan selalu melakukan patroli kamtibmas demi menjaga kondusivitas wilayah dan antisipasi kejahatan jalanan lainnya saat malam hari. Khususnya selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri
Editor :Nur
Publisher :Analisajatim