Ngawi, Analisajatim.id,a-, Setelah komplain terkait tarikan Agustusan Di Kecamatan Kedunggalar pada ASN ditiap golongan yang nominalnya bervariasi antara 120 ribu hingga 150 ribu Rupiah tiap orang, dimana camat dikatakan tidak ada pelaporan penggunaanya tiap tahun, ternyata lembaga sekolahnya justru diduga kuat ada pungutan liar alias pungli.
Setidaknya hal itu dikeluhkan murid dan beberapa wali – murid kelas 11,” kita disuruh membayar daftar ulang sebesar Rp.200.000, diumumkan ke wali – murid ketika pembagian raport kenaikan kelas, iya kita ini orang bodoh, ya nurut saja, tanpa diberi kwitansi dan rincian penggunaanya,” terang ( N ) pada tim awak media, Sabtu 17/8/24.
Terpisah kepala sekolah SMAN 1 Kedunggalar kabupaten Ngawi Jawa – timur, yang mengaku jarang ngantor itu, saat dikonfirmasi adanya pembayaran daftar ulang lewat WhatsApp ( Wa ) Hp, seperti yang dulu – dulu tidak mau merespon,sampai berita ini diturunkan.
Untuk diketahui bahwa presiden RI Joko Widodo telah membuat Perpres No.87 tahun 2016 tentang pembentukan tim satgas saber Pungli, yang jelas didalamnya memuat bahwa biaya daftar ulang disekolah merupakan salah satu item jenis – jenis pungutan liar.
Berbagai hal yang terjadi di SMANIK itu tentunya memantik reaksi dari berbagai kalangan elemen masyarakat baik, wali murid, murid, praktisi hukum, komite, bahkan dari teman sejawatnya.
” Kalau untuk daftar ulang itu kita tidak mengetahui, coba nanti kita tanyakan pada kepala sekolah,” ujar Wigyo yang berhasil di hubungi oleh tim wartawan dari Inti Jatim.
” Wah kalau seperti itu kondisi SMANIK kedepan pasti akan susah cari siswa,” ujar salah – satu KS SMAN besar di kabupaten Ngawi. ( Tim)