Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    Mantan Danpaspampres Era Jokowi Kini Jabat Pangdam Diponegoro

    05/07/2025

    Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Bahaya Judi Online

    05/07/2025

    Naas, Pria Paruh Baya Tersambar Kereta Api Sehingga Meninggal Di lokasi

    05/07/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Cegah Kecelakaan Air, Polsek Karanggeneng Pasang Banner Larangan Mandi di Bengawan Solo

      05/07/2025

      PATROLI OBYEK VITAL CEGAH 3C DI WILAYAH MADURAN, LAMONGAN

      05/07/2025

      Commander Wish, Anggota Polsek Karanggeneng Atur Lalu Lintas Pagi di Simpang Tiga Desa Sumberwudi

      05/07/2025

      Polsek Turi Gelar Patroli Dialogis, Bangun Komunikasi Efektif untuk Jaga Kamtibmas

      05/07/2025

      Polsek Maduran Gelar Pagelaran Wayang Kulit Virtual “Amartha Binangun” untuk Memeriahkan HUT Bhayangkara ke-79

      04/07/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Cegah Kecelakaan Air, Polsek Karanggeneng Pasang Banner Larangan Mandi di Bengawan Solo

      05/07/2025

      PATROLI OBYEK VITAL CEGAH 3C DI WILAYAH MADURAN, LAMONGAN

      05/07/2025

      Commander Wish, Anggota Polsek Karanggeneng Atur Lalu Lintas Pagi di Simpang Tiga Desa Sumberwudi

      05/07/2025

      Polsek Turi Gelar Patroli Dialogis, Bangun Komunikasi Efektif untuk Jaga Kamtibmas

      05/07/2025

      Karena Laporan Komite dan Mengakui Nikah Siri Kamad MIN Diberi Sangsi

      04/07/2025

      POLSEK MADURAN GELAR COMMANDER WISH PAGI UNTUK CEGAH KEMACETAN DAN MENJAGA KAMTIBMAS

      03/07/2025

      Kemenag Ngawi Menjawab  Tudingan Miring 2 SK Di madrasah, Sedang Dalam Proses, Mutasi Hal Biasa dan Lumrah

      03/07/2025

      Gelaran IFW Sebagai Upaya Memajukan Desainer Dan Promosi Batik Ngawi

      26/06/2025

      PATROLI DIALOGIS UNTUK PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI KECAMATAN TURI

      03/07/2025

      Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Gelar Bedah Rumah Warga Sumberejo

      19/06/2025

      Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Gandeng Pesilat Bagikan Sembako

      16/06/2025

      Sepiring Harapan dari MBG dan Rumah Layak untuk Sepasang Lansia di Sukoharjo

      13/06/2025

      Mantan Danpaspampres Era Jokowi Kini Jabat Pangdam Diponegoro

      05/07/2025

      Polsek Turi Gelar Patroli Dialogis, Bangun Komunikasi Efektif untuk Jaga Kamtibmas

      05/07/2025


      Patroli Dialogis di Obyek Vital Polsek Turi, TNI-Polri Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan Masyarakat

      04/07/2025

      PATROLI DIALOGIS DI DESA TAWANGREJO DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS DAN PENCEGAHAN 3C

      04/07/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Info Seluruh Pemilik Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Simak Penting Bagi Anda, Wajib Tahu
    Opini

    Info Seluruh Pemilik Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Simak Penting Bagi Anda, Wajib Tahu

    analisajatimBy analisajatim04/06/2023Updated:05/06/2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisa Jatim,Lamongan, -Aparat kepolisian akan menindak pengendara motor yang memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

    Advertisements

    Polisi tidak segan melakukan tilang terhadap pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

    Polisi menilai hal tersebut sebagai salah satu pelanggaran yang patut dikenai hukuman.

    Apalagi, saat ini berlaku sistem tilang elektronik atau ETLE untuk menjerat pelanggaran lalu lintas dengan mengandalkan pelat nomor.

    Sejumlah modifikasi pelat nomor yang marak terjadi di antaranya mengganti pelat fisik dengan model stiker.

    Kemudian juga mengubah warna hingga mengganti font tulisan dan angka pada pelat nomor.

    Melansir pada Minggu (28/5/2023) aturan tentang TNKB tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Dalam Pasal 68 mengatur pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi sesuai aturan.

    Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga memperkuat aturan tersebut.

    Berikut modifikasi pelat nomor yang dilarang:

    – Memodifikasi deretan angka TNKB yang hurufnya atau angkanya diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama

    – Memodifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital

    – Memodifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring

    – Pelat nomor ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi

    – Memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil

    – Memodifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik

    • Mengubah warna plat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna
      Selain itu, mengubah pelat nomor hitam menjadi putih secara mandiri tanpa melalui registrasi ulang di Samsat juga tidak boleh.

    Apabila ingin mendapatkan pelat nomor putih, pemilik kendaraan harus melakukan perubahan dan pendaftaran secara resmi.

    Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu dan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan.

    Editor Indra
    Publisher Nur

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Featured Indonesia Pemilik Pelat Nomor Kendaraan Simak Penting Bagi Anda Wajib Tahu
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Cegah Kecelakaan Air, Polsek Karanggeneng Pasang Banner Larangan Mandi di Bengawan Solo

    05/07/2025

    PATROLI OBYEK VITAL CEGAH 3C DI WILAYAH MADURAN, LAMONGAN

    05/07/2025

    Commander Wish, Anggota Polsek Karanggeneng Atur Lalu Lintas Pagi di Simpang Tiga Desa Sumberwudi

    05/07/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Birokrasi

    Mantan Danpaspampres Era Jokowi Kini Jabat Pangdam Diponegoro

    By Blora05/07/20250

    Analisajatim.id | Semarang — Tongkat Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro kini resmi dipimpin Mayjen TNI…

    Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Bahaya Judi Online

    05/07/2025

    Naas, Pria Paruh Baya Tersambar Kereta Api Sehingga Meninggal Di lokasi

    05/07/2025

    Personel Polsek Karanggeneng Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Harkamtibmas Intensif

    05/07/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Mantan Danpaspampres Era Jokowi Kini Jabat Pangdam Diponegoro

    05/07/2025

    Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Bahaya Judi Online

    05/07/2025

    Naas, Pria Paruh Baya Tersambar Kereta Api Sehingga Meninggal Di lokasi

    05/07/2025

    Personel Polsek Karanggeneng Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Harkamtibmas Intensif

    05/07/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Mantan Danpaspampres Era Jokowi Kini Jabat Pangdam Diponegoro 05/07/2025
    • Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Bahaya Judi Online 05/07/2025
    • Naas, Pria Paruh Baya Tersambar Kereta Api Sehingga Meninggal Di lokasi 05/07/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.