Analisajatim.id|LAMONGAN,- Polsek Karanggeneng Polres Lamongan melalui Unit Binmas, melakukan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya judi online yang semakin marak di kalangan warga.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Ramai Kasus judi online (judol) yang tengah marak merugikan warga masyarakat.
Kapolsek Karanggeneng, IPTU Sofian Ali, S.H., Melalui Panit Binmas Aipda Herwanto, menggencarkan sosialisasi bahaya judol.
dalam keterangannya menyampaikan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang merugikan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. Selain melanggar hukum, judi online dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan lingkungan sosial,” ucapnya.
Kegiatan itu dilaksanakan di beberapa titik strategis di wilayah Kecamatan Karanggeneng termasuk pasar, sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya. Ia berharap melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat lebih memahami bahaya judi online dan menjauhinya.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktek judi online demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” ucapnya menambahkan. (MN)