Analisajatim.id | Lamongan —
Proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menuai sorotan tajam setelah muncul temuan dugaan praktik jual-beli material sisa pengerukan jalan atau bongkaran aspal (scraping) kepada pihak luar. Material yang sejatinya termasuk aset negara itu didapati diperjualbelikan secara bebas tanpa mekanisme resmi.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, material scraping tersebut tidak dikembalikan untuk kepentingan pemeliharaan maupun penanganan aset negara.

Sebaliknya, bongkaran aspal itu dijual dengan kisaran harga mencapai Rp300.000 per satu truk muatan. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka dan seolah tidak melalui pengawasan yang semestinya.
Padahal, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur memiliki mandat untuk memberikan arahan teknis, termasuk terkait prosedur penanganan limbah konstruksi. Limbah berupa bongkaran aspal merupakan bagian dari aset sisa proyek yang harus dikelola melalui mekanisme resmi, bukan dijual bebas.
Ruas jalan yang tengah dalam tahap pemeliharaan itu merupakan jalan provinsi, sehingga seluruh proses pengawasan, pengerjaan, hingga pertanggungjawaban berada di bawah kewenangan penuh UPT PJJ Surabaya Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Praktik jual-beli material sisa proyek tanpa prosedur disebut dapat menimbulkan potensi penyimpangan aset negara serta mengabaikan regulasi pengelolaan limbah konstruksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UPT PJJ Surabaya terkait temuan di lapangan tersebut. Publik menanti kejelasan serta langkah penindakan guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan transparansi tetap terjaga.
Reporter: Analisa
Editor: Nur

















