Jalur Rawa Sibanget Disisir, Polisi Cegah Balap Liar di Pucangro

Lamongan, Analisajatim.id – Jalan lurus dan lengang kerap berubah menjadi lintasan ilegal. Untuk menutup peluang itu, jajaran Polsek Kalitengah bergerak cepat.
Minggu, 15 Februari 2026 pukul 16.41 WIB hingga selesai, anggota Polsek Kalitengah menggelar patroli harkamtibmas di Jalan Raya Rawa Sibanget, Desa Pucangro, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan. Lokasi ini masuk radar karena dinilai rawan dijadikan arena balap liar, terutama menjelang petang.
Patroli dilakukan secara mobile dan stasioner di titik-titik yang kerap menjadi tempat kumpul pemuda dan pengendara motor berknalpot bising. Petugas melakukan pemantauan arus lalu lintas sekaligus memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan.
Balap liar bukan sekadar adu cepat. Ia adalah pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang penggunaan jalan untuk kegiatan yang membahayakan keselamatan umum. Sanksinya jelas: pidana kurungan hingga denda, belum termasuk penyitaan kendaraan.
Lebih dari itu, aksi ugal-ugalan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Korbannya bukan hanya pelaku, tetapi pengguna jalan lain yang tak tahu-menahu.
Karena itu, patroli digencarkan sebagai langkah preventif. Polisi memastikan ruang publik tidak berubah menjadi sirkuit liar yang mengancam nyawa.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Jalan Raya Rawa Sibanget terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan aksi balap liar maupun gangguan menonjol.
Pesan aparat tegas: jalan raya adalah fasilitas umum, bukan arena adu nyali. Hukum berdiri untuk melindungi keselamatan bersama.
Reporter : Analisa
Editor : Nur