Jangan Biarkan Keselamatan Bergantung Pada Kehadiran Fisik Polisi,

Lamongan, Analisajatim.id – Di Simpang Tiga Desa Sumberwudi, Jalan Raya Karanggeneng-Sukodadi, pada Sabtu (6/6/2026) pukul 06.10 WIB, dua personel Polsek Karanggeneng tidak sedang sekadar mengatur lalu lintas. Aiptu Herwanto dan Brigpol Riza Fine N berdiri di tengah arus kendaraan yang mulai padat, menjadi tameng hidup antara pejalan kaki dan roda besi yang melaju kencang. Kegiatan Commander Wish pagi ini bukan ritual seremonial belaka; ia adalah intervensi langsung negara untuk mencegah tragedi kemanusiaan yang sering terjadi karena kelalaian di persimpangan rawan.

Laporan resmi Kapolsek Karanggeneng kepada Kapolres Lamongan menyebutkan hasil “arus lalin lancar, situasi kondusif”. Namun, di balik frasa administratif tersebut, tersimpan fakta lapangan yang menegangkan: simpang tiga ini adalah titik konflik permanen antara hak jalan kendaraan bermotor dan hak hidup pejalan kaki. Tanpa kehadiran fisik aparat yang berwibawa, zebra cross hanyalah garis putih mati yang mudah dilanggar. Kehadiran polisi di lokasi ini adalah penegakan hukum preventif dalam bentuk paling nyata.

Analisajatim.id menegaskan bahwa menjamin keselamatan pengguna jalan adalah mandat konstitusional. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Ketika polisi mengatur penyeberangan dan menertibkan kendaraan di jam sibuk pagi hari, mereka sedang menerjemahkan jaminan konstitusional itu menjadi aksi fisik di aspal.

Namun, pertanyaan kritis harus tetap diajukan: Apakah Commander Wish ini hanya bersifat musiman atau reaktif? Apakah ada evaluasi berbasis data kecelakaan di simpang tiga Sumberwudi yang mendasari penempatan petugas ini? Jika kehadiran polisi hanya mengandalkan inisiatif individu tanpa dukungan infrastruktur seperti lampu APILL, rambu peringatan dini, atau marka jalan yang jelas, maka upaya ini berisiko menjadi solusi temporer yang tidak berkelanjutan.

Masyarakat Karanggeneng berhak merasa aman saat menyeberang jalan, bukan hanya ketika ada polisi yang berdiri di pinggir jalan. Kami mendesak Polresta Polres Lamongan dan dinas perhubungan setempat untuk segera melakukan audit keselamatan jalan di seluruh titik rawan Kecamatan Karanggeneng. Commander Wish adalah langkah awal yang baik, namun ia harus diikuti dengan perbaikan infrastruktur permanen. Pejalan kaki tidak boleh terus-menerus bergantung pada belas kasihan pengaturan manual; mereka berhak mendapatkan sistem perlindungan yang terintegrasi dan otomatis.

Himbauan kepada pengendara untuk menurunkan kecepatan dan memprioritaskan pejalan kaki juga harus ditegakkan dengan sanksi tegas, bukan sekadar nasihat halus. Ketertiban lalu lintas adalah cerminan disiplin hukum suatu wilayah. Jika pelanggaran di simpang tiga dibiarkan berulang tanpa konsekuensi, maka wibawa penegak hukum akan terkikis sedikit demi sedikit.

Polsek Karanggeneng telah menunjukkan komitmen dengan menurunkan personil inti di jam-jam krusial. Ini adalah standar minimum yang patut diapresiasi. Namun, ukuran keberhasilan sejati bukanlah seberapa lancar arus kendaraan, melainkan seberapa nol angka kecelakaan fatal di wilayah tersebut.

Analisajatim.id akan terus mengawal isu ini dengan tajam. Kami tidak puas dengan laporan “situasi kondusif” yang subjektif. Kami menuntut data statistik kecelakaan, peta titik hitam (blackspot), dan rencana tindak lanjut perbaikan infrastruktur yang konkret. Karena pada akhirnya, jika keselamatan warga hanya bisa dijamin oleh kehadiran fisik polisi di setiap persimpangan, maka sistem transportasi kita sedang gagal total.

Pagi telah berganti siang. Petugas mungkin sudah kembali ke pos. Tapi tanggung jawab menjaga nyawa di jalanan tidak pernah berakhir. Polisi, pemerintah daerah, dan masyarakat harus bergerak sebagai satu kesatuan sistem. Bukan karena takut laporan atasan, tetapi karena setiap nyawa yang melayang di aspal adalah kegagalan kolektif yang tidak boleh terulang.

(Analisa/Nur)

Tinggalkan Balasan