Analisajatim.id|Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menemukan kejanggalan penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait penambahan kuota.
Sejumlah pihak sudah diperiksa penyidik, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Haji dan Umrah Kemenag, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hingga dai Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya praktik kongkalikong yang merugikan jemaah. “Kadang meminta sesuatu di luar aturan. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa tidak kebagian,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.
Modus: Kuota Jadi Alat Tekanan
Menurut Asep, agen perjalanan haji sangat bergantung pada Kemenag untuk mendapatkan kuota khusus. Dalam praktiknya, pejabat Kemenag diduga tidak berhubungan langsung dengan agen, melainkan melalui perantara.
KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dan aset hasil korupsi, termasuk rumah dan kendaraan, yang akan disita. “Kami sedang mendalami siapa saja yang bermain di dalamnya,” ujar Asep.
Lobi Kuota Tambahan 20 Ribu
KPK menemukan indikasi keterlibatan asosiasi agen perjalanan haji yang melobi pejabat Kemenag terkait 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Lobi itu menghasilkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M.
Namun, SK tersebut diduga menyimpang dari Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Alih-alih dibagi sesuai ketentuan—92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus—20 ribu kuota tambahan itu justru dibagi rata 50:50.
“Ini jelas penyimpangan. Aturannya tidak dipatuhi, pembagian kuota menjadi tidak adil,” tandas Asep.
—
Editor Tim Analisa
Published Red



