Analisajatim.id | Blora — Bawaslu Kabupaten Blora melakukan pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan kepada Kepala Desa (Kades) dan Kelurahan. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa mengingat tahapan atau masa kampanye akan digelar kurang dari 1 (satu) pekan lagi.
Anggota Bawaslu Blora, Muhammad Mustain menegaskan, tahapan kampanye sangat rawan adanya potensi ketidaknetralan kepala desa seperti membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, sehingga pihaknya mengimbau seluruh Kepala Desa di Kabupaten Blora untuk bersikap Netral.
“Kepala Desa/Lurah serta Perangkat Desa agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis ataupun menyatakan sikap menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam kontestasi Pilkada ini karna ada konsekuensi hukum dan pidananya,” tegas Mustain. Rabu, (18/9/2024).
Beberapa poin imbauan yang disampaikan Bawaslu kepada Seluruh Kepala Desa dan Perangkatnya yakni pertama, menjaga netralitas selama tahapan pemilihan. Kedua, tidak terlibat dalam kampanye pasangan calon, dan terakhir Bawaslu mengimbau Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Memberikan Like maupun Komentar di media sosial pasangan calon merupakan bentuk ketidaknetralan, tentu kami mengimbau Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk berhati-hati dalam bermedia sosial” pungkasnya. ***