Jelang Nataru : Anggota Polsek Karanggeneng Berhasil Amankan Penjualan Miras

Lamongan|Analisajatim.id,- Operasi Minuman Keras (Miras) adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk mencegah peredaran miras dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, seperti halnya yang di lakukan Polsek Karanggeneng, Polres Lamongan melakukan razia Miras, Selasa (24/12/2024).

Dalam oprasi tersebut jajaran Polsek Karanggeneng berhasil mengamankan berbagai jenis minuman Keras

– 6 ( enam) liter jenis arak.
– 2 ( dua ) liter jenis kawa-kawa.

Operasi di pimpin oleh pimpin oleh Aiptu  Beni ws( Kanit provos) Bersama Anggota, yang  melaksanakan giat patroli KRYD, kemudian Petugas Polsek Karanggeneng mendapatkan laporan dari masyarakan bawah di warung milik Sdra Raekan, berjaualan Minuman Keras Jenis Arak dan Kawa – Kawa, selama oprasi situasi aman berjalan dengan lancar.

Kapolsek Karanganggeneng, IPTU Sofian Ali, S.H., melalui Aiptu  Beni ws( Kanit provos) Bersama Anggota, mengatakan, personil Polsek Karanggeneng dalam Operasi KRYD berhasil mengamankan  minuman keras dengan berbagai jenis nama.

“Kami menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan Miras di wilayah hukum Polsek Karanganggeneng, akhirnya kami dapati informasi Masyarakat Ruko di Warung Desa Guci Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan yang menjual minuman keras dan kami sita semua minuman yang siap jual”, ucap IPTU Sofian Ali, S.H

Apa yang kami lakukan ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai anggota penegak hukum untuk menciptakan rasa nyaman dan kondusif menjelang Natal dan tahun Baru.

“IPTU Sofian Ali, S.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Karanggeneng apabila menemukan warung atau ruko yang menjual minuman keras jangan takut-takut laporkan saja kepada kami atau aparat setempat seperti ketua RT, RW, kepala Desa atau kepada Bhabinkamtibmas serta Babinsa,” pungkasnya.

[MN]

Tinggalkan Balasan