Lamongan|Analisajatim.id, – Bulan Ramadhan merupakan salah satu bulan yang paling dinantikan oleh umat Muslim. Di bulan inilah Allah akan memberikan pahala berlipat ganda setiap amalan yang dikerjakan, baik wajib dan sunnah.
SH Terate Ranting Tikung, Cabang Lamongan, Pusat Madiun menggadakan Safari Ramadhan, Temu Kadang yang bertempat di Padepokkan Ranting Tikung , sabtu, (15/3/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut adalah wakil ketua II Sujarno, S.Pd, MM, Samsul Anam, Ir. Abbi Sujak, Suparno, S.Pd dan didampingi Ketua Ranting Tikung Mas Solikin beserta jajaran pengurus ranting, Ketua Rayon Se Ranting Tikung dan Siswa Putih yang di ikuti Ketua Rayon.
Wakil ketua II SH Terate Cabang Lamongan Kang Mas Sujarno, S.Pd, MM, menuturkan dan memberikan arahan kepada siswa/ siswi putih Ranting Tikung, Cabang Lamongan.

Safari Ramadhan ini sendiri merupakan salah satu program Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Lamongan– Pusat Madiun yang akan dilaksanakan setiap tahunnya di bulan suci Ramadhan.
Kegiatan safari ramadhan ini, selain untuk bersilaturahmi dan mempererat ukhuwah islamiyah, juga sebagai wadah untuk menyampaikan informasi terkait program – program cabang kepada adik – adik siswa/ siswi juga kepada para pelatih Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Lamongan– Pusat Madiun. Kata Kang Mas Jarno
Beliau juga menyampaikan akan pentingnya menanamkan pendidikan moral juga spiritual kepada semua siswa/ siswi agar nantinya dapat menjadi pendekar SH Terate yang benar – benar ber- SH yang bisa memberikan manfaat kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan negara,” tuturnya.

Dalam sambutan, rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam acara Safari Ramadhan ini ” Terima kasih pada Ketua Ranting Tikung dan seluruh jajaran pengurus serta Pengurus ranting yang telah bekerja keras mempersiapkan acara dengan sangat baik. Ia mengapresiasi dedikasi dan usaha keras panitia dalam menyelenggarakan acara ini, mulai dari penyiapan tempat, konsumsi, hingga susunan acara yang berjalan dengan lancar.
Ia juga menjelaskan bahwa Safari Ramadhan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya di bulan Ramadhan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk bersilaturahmi dan bertatap muka langsung dengan saudara-saudara di tingkat ranting Dan Rayon khususnya para anggota dan siswa. Safari Ramadhan menjadi wadah untuk memperkuat ikatan persaudaraan antar anggota SH Terate, sekaligus sebagai sarana untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman dalam berorganisasi.
Kebijakan SH Terate Cabang Lamongan yakni dalam kegiatan Pengesahan warga baru akan dilaksanakan apabila Calon Warga sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan Calon Warga harus lunas biaya pengesahan. Dan peningkatan kualitas Calon Warga tahun 2025, dan warga senior/pelatih pengurus ranting dapat
mengikuti perkembangan dinamika organisasi SH Terate.
Kegiatan safari Ramadhan oleh Tim 4 SH Terate Cabang Lamongan guna melaksana kan kapasitas peningkatan keimanan dan ketaqwaan dengan menjalankan ibadah wajib dan sunnah selama dibulan ramadhan serta melaksanakan (puasa, tarawih, tadarus al-qur’an, tahajud, taubat, hajat, witir, dhuha, shodaqoh, bagi takjil, santunan anak yatim)
Kemudian, peningkatan prestasi pencak silat di interen SH Terate maupun even di IPSI Kabupaten Provinsi maupun Nasional ” Ayo kita jaga Lamongan kondusif, aman, tentram dan damai.” Kata Kang Mas Sujarno.
Para warga diharapkan tidak hadir dalam pengesahan, harus ada himbauan pembatasan kehadiran warga, cukup ikut mendo’akan dari rumah. Kecuali, petugas pendamping atau Ketua Ranting. Selain itu, tidak adanya komunitas berbuat ulah konvoi yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat.
“Hal yang terpenting adalah Ketua Ranting dan Koordinator Rayon bertanggung jawab agar sukses nya pengesahan.” Tegas Kang Mas Sujarno.
Ketentuan pengesahan warga baru tahun 2025 yakni
Calon Warga Baru Yang Dapat Mengikuti Pengesahan Tahun 2025 Harus Sesuai Dengan Persyaratan Sesuai AD/ART/Th 2021 Dan Ketentuan Organisasi/ Dewan Pusat. Daftar Calon Warga Baru Tahun 2025 Dimasukkan (Diinput) Melalui Media Aplikasi Pusat (SILATe) dan data yang dimasukkan harus benar atau valid berdasarkan Akta, KTP, dan Kartu Keluarga.
Sedangkan dampak dari masalah komunitas dan dampak hukumnya berupa masalah Komunitas dan pencegahan nya dan masalah sering nya konvoi / gesekan antar oknum perguruan. Bukan tanpa alasan dampak penggunaan medsos yang tidak cerdas menimbulkan permasalahan, maka penggunaan medsos yang bijak dan perlunya pemahaman akibat pelanggaran kamtibmas dan dampak hukum akibat pelanggaran. Paparnya.
Hal tersebut tercantum di peraturan Organisasi SH Terate yakni tentang SOSIALISASI AD/ART TH 2021. TENTANG KOMUNITAS DAN SANKSI, DAN SOSIALISASI PENERTIPAN KOMUNITAS SESUAI SURAT EDARAN KETUA UMUM PUSAT TANGGAL 2 SEPTEMBER 2024 NO. 229/SE/PP/PSHT.000/IX/2024
Tentang Komunitas Bab XVI Komunitas Pasal 53.( Ad Art 2021)
SH Terate tidak memiliki komunitas apapun dan Anggota SH Terate yg membentuk dan / atau menjadi anggota atau mengikuti komunitas dilarang menggunakan nama,logo,lambang,bendera,baju sakral,atribut dan simbol simbol yang menjadi identitas SH Terate dalam kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum merugikan orang lain dan kegiatan lain yg dapat merusak nama baik organisasi.
Selanjutnya dari semua kegiatan anggota komunitas menjadi tanggung jawab pribadi .karena adanya Sanksi Bab XVII Pasal 54 Sanski kepada warga yang berbunyi Setiap warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan organisasi dapat diberikan sanksi oleh pengurus agar yg bersangkutan dapat memperbaiki diri atas kesalahannya.
Dalam hal tersebut adanya Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa Tegoran lisan, Peringatan tertulis, Skorsing tidak di perkenankan menggunakan atribut dan ikut serta dalam kegiatan SH Terate, diberhentikan dari ke anggotaan organisasi. Sanksi teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a. dilakukan oleh Ketua Ranting,sedangkan Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b.dilakukan oleh Ketua Cabang.
Yang dimana terberat adalah Sanksi skorsing tidak diperkenankan menggunakan atribut dan ikut serta dlm kegiatan SH Terate sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf c.didasarkan pada tingkat kesalahan yang pelaksanaanya diatur sebagai Sanksi Ringan tidak diperkenankan menggunakan atribut dan ikut serta dalam kegiatan
SH Terate dalam waktu sampai 2 tahun dilakukan oleh Ketua Cabang.
Kemudian,” untuk sanksi Sedang,tidak diperkenankan menggunakan atribut dan ikut serta dalam kegiatan SH Terate dalam waktu 2-4 th dilakukan oleh Ketua Cabang dan Sanksi Berat, berupa pencabutan status sebagai warga SH Terate dilakukan oleh Dewan Pusat. Tutupnya. ( HM / MH).



