Lamongan, Analisajatim.id – Dalam upaya menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Karanggeneng kembali berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, Kanit Reskrim, PS Kanit Samapta, bersama petugas jaga Polsek Karanggeneng mengamankan sejumlah minuman keras (miras) jenis arak di sebuah warung milik warga di Desa Jagran, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) serta Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2).
Sekitar pukul 17.10 WIB, petugas yang sedang melaksanakan patroli harkamtibmas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya warung yang diduga menjual minuman keras di kawasan Desa Jagran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di warung milik Ngatmiono (54 tahun), seorang warga Desa Kawestolegi RT 001 RW 001, Kecamatan Karanggeneng.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima botol minuman keras jenis arak dengan total volume sekitar 7,5 liter. Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Karanggeneng untuk proses lebih lanjut.
Identitas Saksi dan Penjual
Saksi I: Sugeng R. (41 tahun), anggota Polri, Aspol Polsek Karanggeneng.
Saksi II: Riza F.N. (28 tahun), anggota Polri, Aspol Polsek Karanggeneng.
Penjual: Ngatmiono (54 tahun), swasta, warga Desa Kawestolegi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
Kanit Reskrim bersama PS Kanit Samapta segera melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan barang bukti serta mencatat identitas pemilik/penjual. Kapolsek Karanggeneng menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari operasi rutin dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Lamongan.
> “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap Perda, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Peran serta warga dalam memberikan informasi seperti ini sangat kami apresiasi,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Kegiatan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi minuman keras tanpa izin yang sah.
Barang bukti berupa 5 botol arak dengan total 7,5 liter telah diamankan di Polsek Karanggeneng untuk proses hukum lebih lanjut.
—
Reporter: Analisa
Editor: Nur



