Lamongan, AnalisaJatim.id – Jajaran Polsek Karanggeneng mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari sebuah warung di Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Senin (27/10/2025). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB saat Kapolsek Karanggeneng bersama petugas jaga melaksanakan patroli harkamtibmas. Setelah informasi diterima, petugas segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan di lokasi.

Kapolsek menyebut, hasil penggeledahan membuktikan adanya penjualan miras tanpa izin. Polisi menemukan lima botol berisi total 7,5 liter minuman jenis arak serta empat botol minuman fermentasi jenis kawa-kawa.
“Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Karanggeneng untuk proses lebih lanjut. Identitas pemilik juga sudah kami catat,” ujar salah satu anggota di lokasi.
Pemilik warung diketahui bernama Roehan, 49 tahun, warga Desa Guci RT 003 RW 001 Kecamatan Karanggeneng. Penjual telah dimintai keterangan untuk kepentingan pendataan dan pemeriksaan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik penjualan miras ilegal dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga perlu ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Laporan terkait kejadian tersebut juga sudah disampaikan kepada pimpinan sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan.
Penindakan berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan.
Reporter: Analisa
Editor: Nur

















