Analisajatim.id (Lamongan), – Polres Lamongan menggelar kegiatan Jumat Curhat yang bertempat di halaman gedung Sport Center Kabupaten Lamongan. Acara ini dihadiri oleh Waka Polres Lamongan, KOMPOL AKAY FAHLI, S.Kom., S.I.K., serta Pejabat Utama Polres Lamongan dan berbagai komunitas motor Lamongan.
Kegiatan Jumat Curhat ini diinisiasi oleh Polda Jawa Timur sebagai upaya untuk menyaring aspirasi masyarakat, dan Polres Lamongan siap untuk menerima dan menampung semua aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, terutama dari komunitas motor yang ada di Lamongan.
Beberapa komunitas motor Lamongan yang turut hadir adalah CB Police Lamongan, Megapro Club Lamongan, Lamongan Street Fire Community, Riders CBR Lamongan, Rider Agen Perubahan Lamongan, Kombo Lamongan, RLPA Lamongan, Xabre Lamongan Squad, dan Independent Scooterist Sugio.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui, Waka Polres Lamongan, KOMPOL Akay Fahli S.Kom., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Polres Lamongan merupakan pecinta semua komunitas motor, pada dasarnya yang dicari dalam komunitas motor adalah silaturrahmi dan perkawanan jadi kita harus pandai mengambil sisi positif dari komunitas yang ada.
“Adanya kegiatan dari komunitas motor secara tidak langsung turut berdampak pada peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di Kabupaten Lamongan.” Terang Waka Polres Lamongan Kompol Akay.
Dalam Jumat Curhat tersebut banyak pertanyaan dari beberapa anggota komunitas diantaranya proses balik nama Vespa, meskipun sudah lama tetap bisa dibalik nama sebatas kendaraan tersebut masih teregristasi dengan melalui mekanisme yang ada.
“Saat ini masih ada program pemutihan, agar masyarakat dan teman komunitas motor memanfaatkan betul program tersebut,” jawab Kasat Lantas Polres Lamongan menanggapi pertanyaan terkait motor Vespa edisi lama.
Modifikasi perubahan warna, bentuk, knalpot, tempelan tempelan maupun hal-hal lain yang tidak sesuai dengan aturan tidak diperbolehkan karena akan berimbas pada keselamatan pengendara itu sendiri (contoh : motor yang dibuat lebar dan membahayakan pengendara lain).
Terkait dengan suara knalpot, sesuai dengan aturan terdapat alat desible meter untuk mengukur tingkat kebisingan yang disesuaikan dengan jenis kendaraan dan penggunaan ukuran ban motor terdapat kualifikasi masing masing kendaraan dan tidak bisa sembarangan karena bisa dikhawatirkan membahayakan baik pengguna motor yang lain juga.
Selain kegiatan jum’at Curhat dengan komunitas motor dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan pemberian Bantuan sosial Polres Lamongan dalam rangka hari Bhayangkara Ke-77 oleh Wakapolres Lamongan kepada komunitas motor Lamongan.
Sementara di sesi yang berbeda Anggota Komunitas Motor sangat mengapresiasi kinerja Polres Lamongan dan sangat memperhatikan perkembangan komunitas motor di Lamongan, “ Kami sangat berterima kasih kepada Polres Lamongan yang hingga saat ini tetap mengikuti perkembangan dan mengayomi kami agar tetap mematuhi peraturan yang ada, semoga di Hari bhayangkara yang ke 77 ini Polres Lamongan semakin dicintai masyarakat.” Tutup salah satu peserta Safety Riding yang juga mengikuti Jumat Curhat.
Editor Ind
Publisher Nur