Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    Polsek Maduran Gelar Patroli Objek Vital dan Pemukiman, Pastikan Situasi Aman Jelang Akhir Pekan

    19/07/2025

    Polsek Maduran Laksanakan Patroli Dialogis, Antisipasi Gesekan Antar Perguruan Silat

    19/07/2025

    Patroli Bluelight Polsek Maduran Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas di Perbatasan

    19/07/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Cek Stok BBM, Polsek Karanggeneng Pastikan Ketersediaan Aman di SPBU 5462218

      18/07/2025

      PATROLI MALAM POLSEK MADURAN CIPTAKAN RASA AMAN DI LINGKUNGAN WARGA

      14/07/2025

      Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, Polda Metro Jaya Temukan Unsur Pidana

      12/07/2025

      Terkubur!Transparansi, Pemerintah Desa Kembangringgit Tak Pasang Banner APBDes.

      11/07/2025

      CEGAH KORBAN TENGGELAM, POLSEK KARANGGENENG PASANG BENER HIMBAUAN DI BENGAWAN SOLO

      10/07/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Cek Stok BBM, Polsek Karanggeneng Pastikan Ketersediaan Aman di SPBU 5462218

      18/07/2025

      PATROLI MALAM POLSEK MADURAN CIPTAKAN RASA AMAN DI LINGKUNGAN WARGA

      14/07/2025

      Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, Polda Metro Jaya Temukan Unsur Pidana

      12/07/2025

      Terkubur!Transparansi, Pemerintah Desa Kembangringgit Tak Pasang Banner APBDes.

      11/07/2025

      Kanit Binmas Polsek Turi Berikan Edukasi Anti-Bullying dalam Kegiatan Opram di MIS Banin Banat Geger

      17/07/2025

      Kapolsek Maduran Beri Edukasi Pelajar di SMA Muhammadiyah 3 Pangean

      16/07/2025

      Bupati Lamongan Hadiri MPLS PAUD/TK Al Mubarok di Desa Turi

      16/07/2025

      Kanit Binmas Polsek Turi Berikan Penyuluhan kepada Siswa Baru SMPN 1 Turi

      16/07/2025

      Polsek Turi Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Pasar Kruwul

      10/07/2025

      Kodim Blora Rehab Panti Asuhan di Desa Muraharjo

      08/07/2025


      PATROLI DIALOGIS POLSEK TURI DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS DAN HIMBAUAN ANTISIPASI CURANMOR DI WILKUM POLSEK TURI

      08/07/2025

      KEGIATAN SAMBANG PROGRAM P2B DI DESA BLUMBANG: DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL MELALUI PEMANFAATAN PEKARANGAN

      07/07/2025

      Polsek Maduran Gelar Patroli Objek Vital dan Pemukiman, Pastikan Situasi Aman Jelang Akhir Pekan

      19/07/2025

      Pemdes Kembangringgit Abaikan Perintah Pemasangan Banner APBDes

      18/07/2025

      Rakor Persiapan HUT RI ke-80 di Karanggeneng: Sinergi Lintas Instansi untuk Sukseskan Perayaan Kemerdekaan

      17/07/2025

      Polsek Turi Laksanakan Patroli DAS, Antisipasi Banjir dan Kebakaran di Kali Desa Turi

      16/07/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda
    Birokrasi

    Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda

    analisajatimBy analisajatim24/07/2023Updated:24/07/2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id – Badan Legislasi DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Advertisements

    Adapun dalam RUU Desa ini akan mengatur masa jabatan dan hak Kepala Desa.

    Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut dalam Pasal 26 ayat 3 memuat tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.

    Selain itu, Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

    Sementara tentang masa jabatan Kepala Desa termuat dalam Pasal 39 RUU tersebut.

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” jelas Supratman, Senin (24/7/2023).

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Adapun penambahan tersebut yakni 20% dari Dana Transfer ke Daerah, dari sebelumnya hanya 8%.

    Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
    Sebagai informasi, aturan besaran gaji kades termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

    Penghasilan untuk kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

    Sedangkan untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

    Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

    Kemudian, besaran belanja desa dalam APBDesa paling banyak adalah 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

    Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

    Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa(*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    9 Tahun Gaji Jabatan Sah Kades Se-Indonesia Tunjangan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Polsek Maduran Gelar Patroli Objek Vital dan Pemukiman, Pastikan Situasi Aman Jelang Akhir Pekan

    19/07/2025

    Polsek Maduran Laksanakan Patroli Dialogis, Antisipasi Gesekan Antar Perguruan Silat

    19/07/2025

    Patroli Bluelight Polsek Maduran Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas di Perbatasan

    19/07/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Invesitigasi

    Polsek Maduran Gelar Patroli Objek Vital dan Pemukiman, Pastikan Situasi Aman Jelang Akhir Pekan

    By analisajatim19/07/20250

    Lamongan | Analisajatim.id – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, personel Polsek…

    Polsek Maduran Laksanakan Patroli Dialogis, Antisipasi Gesekan Antar Perguruan Silat

    19/07/2025

    Patroli Bluelight Polsek Maduran Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas di Perbatasan

    19/07/2025

    Patroli Bluelight Polisi di Kecamatan Turi, Lamongan, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

    19/07/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Polsek Maduran Gelar Patroli Objek Vital dan Pemukiman, Pastikan Situasi Aman Jelang Akhir Pekan

    19/07/2025

    Polsek Maduran Laksanakan Patroli Dialogis, Antisipasi Gesekan Antar Perguruan Silat

    19/07/2025

    Patroli Bluelight Polsek Maduran Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas di Perbatasan

    19/07/2025

    Patroli Bluelight Polisi di Kecamatan Turi, Lamongan, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

    19/07/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Polsek Maduran Gelar Patroli Objek Vital dan Pemukiman, Pastikan Situasi Aman Jelang Akhir Pekan 19/07/2025
    • Polsek Maduran Laksanakan Patroli Dialogis, Antisipasi Gesekan Antar Perguruan Silat 19/07/2025
    • Patroli Bluelight Polsek Maduran Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas di Perbatasan 19/07/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.