Analisa Jatim.id ( Lamongan),- Bertempat di Pendopo Balai Desa Bugel Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan melaksanakan Jumat Curhat dan memberi Bimbingan serta arahan pada Masyarakat Bugel berkaitan Kamtibmas bahayanya memasang jebakan tikus dengan menggunakan strum di lahan persawahan.
Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari Jum’at yang bertujuan untuk menyambung silaturahmi serta mendekatkan diri secara personal maupun institusi dengan masyarakat, serta mempererat hubungan emosional agar tidak ada jarak antar warga dengan anggota kepolisian khusunya Polsek Sekaran.
Kemudian, sebagai sarana memberikan himbauan, bimbingan ataupun sosialisasi secara bertatap muka langsung kepada warga masyarakat Desa . Bugel
Kapolsek Sekaran Iptu Kharis Ubaidillah S. Sos MH . mengatakan selamat datang kepada warga masyarakat desa Bugel beserta perangkat desa yang mau memberikan tempat untuk mengsukseskan Program Kapolres berkaitan dengan JUM’AT CURHAT untuk ajang silaturrahmi dan mendekatkan diri dengan Masyarakat. Ungkap Kapolsek Sekaran Iptu Kharis Ubaidillah. Jum’at (09/06/23).
Kami menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan setrum listrik di persawahan karena sangat berbahaya yang bisa menimbulkan korban jiwa, di karenakan penggunaan setrum listrik yang menimbulkan korban jiwa bisa diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai Pasal 359 KUHP barang siapa yang kesalahannya kealpaannya menyebabkan orang lain mati di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Tidak hanya itu, “agar selalu mengawasi anak anak agar tidak terlibat dalam suatu tindak pidana Narkotika, Pengeroyokan dan pencurian yang mana sangat merugikan orang tua dan masa depan mereka.” tegas Kapolsek Sekaran Iptu Kharis Ubaidillah.
Bukan tanpa alasan, guna meningkatkan keamanan terkait tindak kejahatan C3 ( Curat, Curas, Curanmor) guna menciptakan suasana yang lebih kondusif dan nyaman di Wilayah Kecamatan Sukodadi
” Kami dari pihak Kepolisian Sektor Sukodadi menghimbau agar Masyarakat lebih waspada terhadap tindak kejahatan 3 C dan segera melaporkan apabila melihat tindak kejahatan ke Polsek setempat.” Tandasnya. ( Indra).
Editor. Ind
Publisher Nur