
Tuban|Analisajatim.id, – Dua tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjalani sidang. Sejak 17 Februari 2025 lalu, kedua tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban.
Penahanan ini dilakukan setelah Kejari Tuban menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,6 miliar.
Para tersangka tersebut adalah HK, Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018, dan AAJ, Direktur Operasional dan Keuangan tahun 2017 dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama tahun 2018-2022.
Penyidik Kejari Tuban mendakwa mereka telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.
Kasi Intel Kejari Tuban, Dean Stephen Palma, menjelaskan bahwa penelitian berkas perkara tahap pertama telah rampung. Penelitian tersebut difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan materiil berkas perkara. Hasilnya, jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas tahap pertama telah lengkap.
Proses tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, juga telah dilakukan pada 26 Februari 2025 lalu.
“Pastinya, dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor,” kata Palma pada Selasa, 4 Maret 2025.
Terkait potensi munculnya tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,6 miliar ini, Palma menyatakan hal tersebut tergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kalau misalnya memang ada fakta perbuatan lain yang muncul di persidangan yang mengarah pada tindak pidana, dan alat bukti permulaan yang cukup, maka akan dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Sementara itu, Arina Jumiawati, Penasihat Hukum HK, membenarkan bahwa berkas perkara kliennya telah dilimpahkan tahap dua, dari penyidik kejaksaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi masih dilakukan penahanan selama 20 hari,” imbuhnya.
Ketika disinggung terkait lamanya penetapan tersangka terhadap kliennya, Arina enggan berkomentar. Alasannya, ia baru ditunjuk sebagai penasihat hukum setelah penetapan tersangka.
“Dari awal proses saya tidak tahu sama sekali, karena tahu-tahu sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Arina menegaskan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Kendati demikian, ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap kliennya dalam persidangan nanti.
“Banyak hal yang meringankan, karena beliau punya tanggung jawab ke keluarga, dan belum pernah tersangkut kasus hukum,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi di PT RSM ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan plat merah tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Tuban dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan mark-up pengadaan barang dan jasa, serta memotong dana operasional perusahaan. Dana hasil korupsi tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan BUMD yang seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian daerah. Publik berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Kejari Tuban sendiri berjanji akan menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hukum. Masyarakat pun diimbau untuk aktif mengawasi pengelolaan keuangan BUMD agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pengawasan yang ketat dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi di BUMD. Dengan demikian, BUMD dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu sebagai agen pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Tandasnya.(*/Nur)



