Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terus Diproses Unit I Pidum Polres Lamongan, Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM oleh MZA Masuki Tahap Penyelidikan Lanjutan

    14/06/2025

    Oknum Kepala Dinas DPPTK Ngawi Diduga Bersikap Intimidatif Saat Klarifikasi Proyek Senilai Rp400 Juta

    13/06/2025

    Sepiring Harapan dari MBG dan Rumah Layak untuk Sepasang Lansia di Sukoharjo

    13/06/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Patroli Kewilayahan Antisipasi Terjadinya Bahaya Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Bhabinkamtibmas Polsek Turi Bersama Anggota Piket Jaga Melaksanakan Pengecekan Tanaman Pangan Bergizi Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Ketika Demokrasi Dibully: Aksi Mahasiswa, Framing Digital, dan Ruang Publik yang Luka

      22/05/2025

      Ada Apakah di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3

      20/05/2025

      Jangan Terkecoh, Tidak Impor Beras Bukan Berarti Produksi Melimpah

      12/05/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Patroli Kewilayahan Antisipasi Terjadinya Bahaya Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Bhabinkamtibmas Polsek Turi Bersama Anggota Piket Jaga Melaksanakan Pengecekan Tanaman Pangan Bergizi Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Ketika Demokrasi Dibully: Aksi Mahasiswa, Framing Digital, dan Ruang Publik yang Luka

      22/05/2025

      Ada Apakah di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3

      20/05/2025

      Sepiring Harapan dari MBG dan Rumah Layak untuk Sepasang Lansia di Sukoharjo

      13/06/2025

      Kemenko Polkam Dukung Peran Intelijen Negara Pada Penyelenggaraan Diplomasi Pertahanan Indonesia

      13/06/2025

      Pelepasan Siswa-Siswi SMP Negeri 1 Karanggeneng Angkatan XXXVIII Berlangsung Penuh Haru dan Sukses

      12/06/2025

      Suplai Batu Kapur Dibatasi, Pabrik Semen Rembang Sementara Berhenti Beroperasi

      11/06/2025

      Sepiring Harapan dari MBG dan Rumah Layak untuk Sepasang Lansia di Sukoharjo

      13/06/2025

      IdulAdha, Perhutani KPH Randublatung Sembelih 8 Ekor Kambing

      10/06/2025

      Perayaan IdulAdha di Kodam Diponegoro, Merajut Kebersamaan dengan Prajurit dan Masyarakat

      06/06/2025

      BNPB Salurkan 200 Paket Bantuan Kepada Korban Banjir di Blora

      23/05/2025

      Kemenko Polkam Dukung Peran Intelijen Negara Pada Penyelenggaraan Diplomasi Pertahanan Indonesia

      13/06/2025

      Kasdim 0812 Bersama Forkopimda Kabupaten Lamongan Dampingi Kunjungan Kerja Kepala BPJPH

      11/06/2025

      Kapolres Lamongan Turun, Guna Sidak Gaktibplin kepada Personel

      11/06/2025

      Pemkab Blora Raih Opini WTP ke-11 dari BPK RI

      05/06/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Kasus Korupsi BUMD Tuban,Kejaksaan Tak Segera Menyidangkan
    Hukum & Kriminal

    Kasus Korupsi BUMD Tuban,
    Kejaksaan Tak Segera Menyidangkan

    analisajatimBy analisajatim06/03/2025Updated:06/03/2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter
    Kasi Intelejen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma

    Tuban|Analisajatim.id, – Dua tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjalani sidang. Sejak 17 Februari 2025 lalu, kedua tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban.

    Penahanan ini dilakukan setelah Kejari Tuban menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,6 miliar.

    Para tersangka tersebut adalah HK, Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018, dan AAJ, Direktur Operasional dan Keuangan tahun 2017 dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama tahun 2018-2022.

    Penyidik Kejari Tuban mendakwa mereka telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.

    Kasi Intel Kejari Tuban, Dean Stephen Palma, menjelaskan bahwa penelitian berkas perkara tahap pertama telah rampung. Penelitian tersebut difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan materiil berkas perkara. Hasilnya, jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas tahap pertama telah lengkap.

    Proses tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, juga telah dilakukan pada 26 Februari 2025 lalu.

    “Pastinya, dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor,” kata Palma pada Selasa, 4 Maret 2025.

    Terkait potensi munculnya tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,6 miliar ini, Palma menyatakan hal tersebut tergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

    “Kalau misalnya memang ada fakta perbuatan lain yang muncul di persidangan yang mengarah pada tindak pidana, dan alat bukti permulaan yang cukup, maka akan dilakukan pengembangan,” jelasnya.

    Sementara itu, Arina Jumiawati, Penasihat Hukum HK, membenarkan bahwa berkas perkara kliennya telah dilimpahkan tahap dua, dari penyidik kejaksaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    “Jadi masih dilakukan penahanan selama 20 hari,” imbuhnya.

    Ketika disinggung terkait lamanya penetapan tersangka terhadap kliennya, Arina enggan berkomentar. Alasannya, ia baru ditunjuk sebagai penasihat hukum setelah penetapan tersangka.
    “Dari awal proses saya tidak tahu sama sekali, karena tahu-tahu sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

    Arina menegaskan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Kendati demikian, ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap kliennya dalam persidangan nanti.
    “Banyak hal yang meringankan, karena beliau punya tanggung jawab ke keluarga, dan belum pernah tersangkut kasus hukum,” tandasnya.

    Kasus dugaan korupsi di PT RSM ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan plat merah tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Tuban dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka.

    Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan mark-up pengadaan barang dan jasa, serta memotong dana operasional perusahaan. Dana hasil korupsi tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan BUMD yang seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian daerah. Publik berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

    Kejari Tuban sendiri berjanji akan menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hukum. Masyarakat pun diimbau untuk aktif mengawasi pengelolaan keuangan BUMD agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

    Pengawasan yang ketat dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi di BUMD. Dengan demikian, BUMD dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu sebagai agen pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Tandasnya.(*/Nur)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    #Polrestuban BUMD Tuban Kasus Korupsi Kejaksaan Tak Segera Menyidangkan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Terus Diproses Unit I Pidum Polres Lamongan, Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM oleh MZA Masuki Tahap Penyelidikan Lanjutan

    14/06/2025

    Oknum Kepala Dinas DPPTK Ngawi Diduga Bersikap Intimidatif Saat Klarifikasi Proyek Senilai Rp400 Juta

    13/06/2025

    Tersangka Pencurian  diamankan Pihak Polres lamongan. Begini Penjelasan Kapolres.! 

    12/06/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Hukum & Kriminal

    Terus Diproses Unit I Pidum Polres Lamongan, Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM oleh MZA Masuki Tahap Penyelidikan Lanjutan

    By analisajatim14/06/20250

    Lamongan|Analisajatim.id,– Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum dari organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan…

    Oknum Kepala Dinas DPPTK Ngawi Diduga Bersikap Intimidatif Saat Klarifikasi Proyek Senilai Rp400 Juta

    13/06/2025

    Sepiring Harapan dari MBG dan Rumah Layak untuk Sepasang Lansia di Sukoharjo

    13/06/2025

    Kemenko Polkam Dukung Peran Intelijen Negara Pada Penyelenggaraan Diplomasi Pertahanan Indonesia

    13/06/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Terus Diproses Unit I Pidum Polres Lamongan, Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM oleh MZA Masuki Tahap Penyelidikan Lanjutan

    14/06/2025

    Oknum Kepala Dinas DPPTK Ngawi Diduga Bersikap Intimidatif Saat Klarifikasi Proyek Senilai Rp400 Juta

    13/06/2025

    Sepiring Harapan dari MBG dan Rumah Layak untuk Sepasang Lansia di Sukoharjo

    13/06/2025

    Kemenko Polkam Dukung Peran Intelijen Negara Pada Penyelenggaraan Diplomasi Pertahanan Indonesia

    13/06/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Terus Diproses Unit I Pidum Polres Lamongan, Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM oleh MZA Masuki Tahap Penyelidikan Lanjutan 14/06/2025
    • Oknum Kepala Dinas DPPTK Ngawi Diduga Bersikap Intimidatif Saat Klarifikasi Proyek Senilai Rp400 Juta 13/06/2025
    • Sepiring Harapan dari MBG dan Rumah Layak untuk Sepasang Lansia di Sukoharjo 13/06/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.