Wakatobi |Analisajatim.id, – Anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029 dari Partai Hanura, Litao, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi lebih dari satu dekade lalu, tepatnya pada 25 Oktober 2014.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Kasus Lama yang Kembali Terungkap
Perkara ini bermula dari penganiayaan di sebuah pesta joget di Mandati I, Wakatobi, yang menewaskan korban berinisial W (17). Dua pelaku lainnya telah divonis bersalah oleh pengadilan pada 2015. Sementara itu, Litao sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama bertahun-tahun.
Meski berstatus DPO, Litao tetap maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 dan berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi. Status tersangka baru kembali ditegaskan oleh Polda Sultra pada Agustus 2025, setelah adanya desakan dari keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menegaskan bahwa keluarga hanya menuntut penegakan hukum yang adil.
> “Orangtua korban hanya meminta polisi segera menangkap Litao karena sudah jelas terlibat pembunuhan anak mereka dan masih bebas berkeliaran,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Keluarga korban juga mempertanyakan bagaimana Litao bisa memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk mendaftar sebagai calon legislatif, padahal namanya masih tercatat dalam DPO.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, membenarkan bahwa Litao telah ditetapkan sebagai tersangka.
> “Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, menyebut penetapan kasus ini sarat muatan politik. Ia mengklaim bahwa saat proses pencalonan, status hukum Litao masih sebatas saksi.
> “Jangan mencampuradukkan kepentingan politik dan hukum. Yang terpilih tetap harus dilantik,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Wakatobi. Selain menyingkap dugaan kelalaian dalam administrasi pencalonan legislatif, masyarakat juga menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Published Red | Editor: Nur



