Analisajatim.id | Lamongan, —
Pemerintah Kabupaten Lamongan menjadikan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai instrumen nyata pengentasan kemiskinan. Melalui instruksi Bupati, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lamongan diwajibkan menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji bulanan, yang dikelola secara otomatis oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lamongan.
Akumulasi zakat profesi tersebut dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk menekan angka kemiskinan di Kabupaten Lamongan. Salah satu wujud konkret pemanfaatannya diwujudkan melalui program unggulan Baznas Lamongan, “1 Desa 6 Mustahik”, yang kini menyasar seluruh wilayah desa di Kota Soto.

Melalui program ini, Pemkab Lamongan bersama Baznas menyalurkan bantuan uang tunai kepada enam mustahik di setiap desa, mencakup 424 desa di 27 kecamatan. Setiap mustahik menerima bantuan sebesar Rp600 ribu, yang disalurkan secara rutin setiap satu semester.
> “Pentasharufan bantuan ini kami tujukan untuk membantu masyarakat yang kurang sejahtera dalam mencukupi kebutuhannya,” ujar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat menyalurkan bantuan program 1 Desa 6 Mustahik Semester II kepada 174 warga Kecamatan Glagah dan 126 warga Kecamatan Karangbinangun, Kamis (18/12/2025) di Pendopo Desa Glagah.

Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menjelaskan, sebagian besar dana yang dikelola Baznas Kabupaten Lamongan berasal dari zakat profesi ASN yang diwajibkan melalui kebijakan kepala daerah. Skema ini diterapkan dengan memotong 2,5 persen gaji ASN setiap bulan dan langsung disetorkan ke Baznas.
> “Instruksi ini mendapat antusiasme besar dari ASN dan pihak lainnya. Program pun terus berkembang, dari awalnya 1 desa 1 mustahik, kini menjadi 1 desa 6 mustahik. Ke depan, kami berharap jumlah penerima manfaat terus meningkat agar semakin banyak masyarakat yang terbantu,” jelas Pak Yes.

Dampak kebijakan tersebut tercermin dari tren penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Lamongan yang terus melandai dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021, angka kemiskinan tercatat 13,86 persen, turun menjadi 12,53 persen pada 2022, kembali menurun menjadi 12,43 persen pada 2023, dan pada 2024 mencapai 12,16 persen.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Lamongan Bambang Eko Mulyono menambahkan bahwa pentasharufan bantuan pada program 1 Desa 6 Mustahik juga dibarengi dengan penyaluran beasiswa kepada sembilan santri. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh anak di Lamongan tetap memperoleh akses pendidikan yang layak.
Dengan pengelolaan zakat yang transparan dan tepat sasaran, Pemkab Lamongan berharap zakat profesi ASN tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi kekuatan sosial-ekonomi yang mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Analisa
Editor: Nur

















