Analisajatim.id | Lamongan, – Polsek Karanggeneng berhasil mengamankan Minuman keras (Miras) dan 25 Liter Towak di Warung RIRIN INDRAWATI NINGSIH ,Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan hasil giat KRYD, Wakapolsek
Karanggeneng IPTU. Sofian Ali.SH, beserta Anggota Jaga melaksanakan Patroli mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya warung yang menjual miras dan buka 24 Jam, saat itu juga petugas melakukan Patroli mendatangi warung tersebut untuk memastikan kebenaran informasi, dan ternyata informasi tersebut benar.
25 Liter Minuman Jenis Toak, 5 Botol Bir Hitam,Guines, Dengan tersangka, Ani Nindi Arti Lamongan 02-12-1988, Perempuan, Wiraswasta, Desa Geger RT 001 RW 002 Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.
Sebagai Barang Bukti 25 Liter Minuman Jenis Toak, 5 Botol Bir Hitam,Guines
tersebut diamankan dalam giat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang, Pilkada Tahun 2024.
Kapolsek Karanggeneng Kompol Yuli Endarwati, melalui Wakapolsek IPTU.Sofian Ali.SH, membenarkan bahwa ditemukan Miras di Warung tempat hiburan. “Iya benar, beberapa Miras ditemukan disana, dan banyak tempat kita lakukan razia,” kata Wakapolsek Karanggeneng IPTU. Sofian Ali SH, Sabtu (23/6/2024).
“Kita juga menyasar tempat perjudian, premanisme, tempat hiburan, tempat prositusi dan antisipasi C3 di wilayah Kecamatan Karanggeneng. Hal itu kita lakukan guna memberikan rasa aman dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada Tahun 2024” jelas Wakapolsek.
Jika kembali ditemukan tempat tersebut masih menjual Miras, Wakapolsek Karanggeneng sudah memberikan imbauan kepada warung atau tempat hiburan tersebut. “Kita sudah sampaikan imbauan ke pemilik warung atau tempat hiburan karaoke untuk tidak menjual miras, apabila kedapatan jual miras lagi,” ujar Wakapolsek.
Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31 (2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Editor Nur
Publisher Analisajatim