BOJONEGORO || analisajatim.id – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengatakan pemanggilan Kepala Desa (Kades) beserta Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara, serta 4 (empat) tim pelaksana kegiatan Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho masih pendalaman terkait permasalahan pembangunan jalan aspal dengan anggaran yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Dikabarkan sebelumnya, Kades bersama Sekdes, bendahara desa serta empat orang timlak desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho ini datang di Kantor Kejari tepat pukul 09.00 WIB, Kamis(7/9/2023).
Kades Sugihwaras, Supandi mengatakan, bahwa kedatangannya ini guna memenuhi panggilan dari Kejari Bojonegoro. “Saya terima surat panggilan kemarin tanggal 6 September 2023”.
Supandi mengungkapkan, panggilan ini kemungkinan guna diminta keterangan dan pencocokan data-data terkait pengelolaan anggaran bantuan keuangan khusus pada pengerjaan aspal.
“Ya dipanggil kejaksaan untuk menghadap Kasi Pidsus, ya mungkin terkait pengerjaan BKD aspal yang rusak itu toh. Saya datang di sini jam 09.00 wib tadi,” ucapnya.
Dirinya menyebutkan, pemanggilan ini juga bersama sekdes, bendahara dan empat timlak kegiatan. “Tujuh orang yang datang, saya, sekdes, bendahara, dan 2 ketua RT dan 2 ketua RW yang sekaligus menjadi timlak kegiatan”.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaemqn, S.H., kepada awak media kabarpasti.com menyampaikan, pemanggilan Kades, Sekdes, Bendahara, dan empat Timlak Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, guna menindaklanjuti serta pendalaman terkait permasalahan yang beberapa hari juga telah dilakukan pemanggilan.
“Benar, pemanggilan Kades Sugihwaras hari ini masih ada hubungannya dengan pemanggilan Sekdes dan timlak Senin lalu. Yang mana terkait pengelolaan keuangan desa yakni BKKD terkait pembangunan jalan aspal,” tuturnya.
Disinggung tentang adanya dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan desa, Kasi Pidsus menegaskan, hingga saat ini masih sebatas melakukan pendalaman.(**)