Analisajatim.id,- Kemenkes atau Kementerian Kesehatan sedang membuka beasiswa tugas belajar bagi tenaga kesehatan yang ingin melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.
Pendaftaran beasiswa telah dibuka mulai hari ini, Kamis (4/1/2024) sampai Sabtu (10/2/2024)
Dilansir dari laman Kemenkes, program beasiswa ini merupakan usaha Kemenkes untuk menyediakan tenaga kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang berkualitas.
Terkait jenjang beasiswa yang diperoleh dan persyaratannya, kamu bisa melihat informasinya seperti di bawah ini.
Jenis beasiswa Kemenkes yang bisa dipilih Berikut jenis beasiswa Tugas Belajar dari Kemenkes yang bisa dipilih:
Sarjana, Sarjana Terapan Sarjana + Profesi, Sarjana Terapan + Profesi Magister, Magister Terapan Magister + Spesialis (khusus keperawatan) Profesi Spesialis (keperawatan)
Doktoral (khusus jabatan fungsional dosen atau Widyaiswara di lingkungan Kemenkes)
Syarat penerima beasiswa tugas belajar yang diberikan Kemenkes
a. Beasiswa tugas beajar untuk PNS Kemenkes/PNS Daerah
-. Sudah bekerja dan diangkat menjadi PNS minimal satu tahun
-. Mendapatkan izin dan persetujuan dari atasan tempat bekerja
-. PNS yang berasal dari daerah harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
-. Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat
Tugas Belajar dilaksanakan.
-. PNS yang jabatannya struktural/fungsional dapat dibebaskan/tidak dibebaskan dari jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan-Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter
-.Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul-Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama 2x masa
-.Tugas Belajar Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat selama dua tahun terakhir dan dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir
-.Bagi pendaftar D3 ke D4/S1/S2/Profesi berusia maksimal 45 tahun dan pendaftar S2 ke S3 berusia maksimal 50 tahun (per 1 September 2024).
-.Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah Tugas Belajar.
-.Tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai penerima beasiswa Tidak sedang dalam proses pindah kerja ke instansi lain
Tidak menerima beasiswa dari sumber lain
Pendaftar yang telah mengikuti Tugas Belajar
sebelumnya
-.Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang yang akan ditempuh-.
-.Beasiswa hanya berlaku untuk kelas reguler
Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya
-.Pendaftar yang merupakan calon peserta Tugas Belajar (on going/parsial) memiliki minimal sisa masa pendidikan masih lebih
dari/sama dengan dua semester sesuai kurikulum.
b. Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat
•Melampirkan ijazah pendidikan terakhir
•Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kemenkes
•Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program Nusantara Sehat dari dinkes daerah/kota/kabupaten tempat bertugas
•Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Sudah menyelesaikan masa penugasan sesuai ketentuan perundang-undangan
•Mendaftar paling lama tiga tahun setelah masa penugasan Nusantarat Sehat
•Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter
•Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain
•Tidak sedang dalam proses pidana atau menjalani hukuman tindak pidana
•Tidak pernah diberhentikan, gagal atau dibatalkan dalam beasiswa Kemenkes-Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
•Lulus seleksi akademik di institusi pendidikan yang dituju
Oh iya, bila peserta tugas belajar Pasca Nusantara Sehat diterima sebagai ASN selama proses rekrutmen beasiswa, maka akan diberhentikan sebagai peserta.
Informasi lebih lengkap terkait beasiswa, kamu bisa melihatnya dari laman
https://sibk.kemkes.go.id/.