Madiun|Analisajatim.id,-
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan tegas menolak ajakan “nyawiji” atau penyatuan kembali yang diinisiasi oleh kelompok Dr. Muhamad Taufiq.
Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara Humas Persaudaraan Setia Hati Terate, Nailil Ghufron, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Krida Satria Tama, Padepokan Pusat PSHT, Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada hari Minggu, 18 Mei 2025.
Ajakan nyawiji yang disuarakan oleh kelompok Dr. Taufiq melalui berbagai platform media sosial, menurut Persaudaraan Setia Hatu Terate, merupakan upaya yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan konflik internal.

Kelompok Dr. Taufiq menginginkan penyatuan kembali dengan Persaudraan Setia Hati Terate yang berpusat di Jalan Merak Nomor 10 dan 17, Kota Madiun, di bawah kepemimpinan Ketua Umum PSHT Kangmas Moerdjoko dan Ketua Dewan Pusat Kangmas H. Issoebijantoro.
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa legalitas organisasi mereka telah sah dan final secara de jure.
Legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tercatat resmi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor AHU-001626.AH.01.07 Tahun 2022, tertanggal 14 Februari 2022.
Pengesahan ini merupakan bukti konkret bahwa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) merupakan organisasi yang diakui negara dan beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, badan hukum milik kelompok Dr. Taufiq, yang sebelumnya terdaftar pada 26 September 2019, telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pencabutan ini semakin memperkuat posisi hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan menunjukkan bahwa kelompok Dr. Taufiq tidak memiliki landasan hukum yang sah untuk mengatasnamakan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)
Keabsahan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai satu-satunya organisasi yang berhak menggunakan nama dan atribut PSHT diperkuat melalui surat resmi dari Kantor Wilayah Hukum Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, upaya pemulihan eksekusi yang diajukan oleh kelompok Dr. Taufiq melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah dinyatakan kadaluwarsa.
Putusan PTUN yang kadaluwarsa ini semakin menegaskan Bahwa klaim kelompok Dr. Taufiq tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah menegaskan posisi hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 50 PK/TUN2021, yang merupakan putusan hukum tertinggi di Indonesia.
Putusan ini menguatkan Surat Keputusan Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Nomor: 003/SK/DP-PSHT-000/IV/2021 tertanggal 19 April 2021, yang menegaskan kepemimpinan dan struktur organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sah.
“Kami tidak ingin adanya nyawiji dengan Sdr. Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., MSc., beserta kelompoknya,” tegas Ghufron.
Penolakan ini bukan berarti PSHT menutup pintu bagi individu-individu yang sebelumnya tergabung dalam kelompok Dr. Taufiq.
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tetap membuka pintu bagi mereka yang ingin kembali bergabung secara pribadi, dengan syaratmengikuti mekanisme dan ketentuan internal organisasi yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengedepankan prinsip kekeluargaan dan persaudaraan, namuntetap menjunjung tinggi aturan dantata kelola organisasi.
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) juga menyayangkan aktivitas kelompok Dr. Taufiq yang masih mengatasnamakan PSHT, termasuk pengajaran yang dinilai menyimpangdari ajaran, adat, dan tatanan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sebenarnya.
Penyimpangan ajaran ini dianggap merusak citra dan integritas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) serta berpotensi menyesatkan anggota dan masyarakat luas.
Upaya penyatuan secara paksa yangdiusulkan oleh kelompok Dr.Taufiq justru dinilai berpotensi memicu konflik internal dimasa mendatang dan mengganggu keharmonisan di dalam organisasi.
Terkait dengan aset-aset yang saat ini dikuasai oleh Kelompok Dr.Taufiq, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk memperjelas kepemilikan aset tersebut.
“Kami segera lakukan upaya hukum untuk memperjelas kepemilikan aset ini,” pungkas Ghufron. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk melindungi aset-aset organisasi dan mencegah penyalahgunaan aset oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum yang berlaku dan mengharapkan keputusan yang adil dan transparan.
Editor : Nur
Published : Red



