Analisajatim.id | Blora – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blora menyatakan sikap dan menegaskan menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Mereka menyampaikan aspirasinya kepada Bupati Blora, Arief Rohman di kantor Kecamatan Cepu. Selasa, (9/9).
Dalam audensi tersebut, Ketua Umum KONI Blora, Setiyono, menjelaskan tiga poin penting hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI yang berlangsung di Jakarta Convention Center pada Jumat lalu. Poin-poin ini menjadi dasar penolakan terhadap Permenpora yang mulai diberlakukan pada 25 Oktober 2025.
Pertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan: Setiyono menegaskan bahwa Permenpora tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur hirarki pembinaan olahraga berprestasi dari pusat hingga daerah.
Pelemahan Struktural: Dalam pasal 16 Permenpora, disebutkan bahwa semua pengurus dan staf KONI tidak diperbolehkan menerima gaji, honor, atau apapun dari anggaran hibah yang bersumber dari APBN maupun APBD. Hal ini dinilai dapat melemahkan struktur organisasi.
Risiko Pembekuan Cabang Olahraga: Setiyono menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi mengancam cabang olahraga di Indonesia, karena dapat mengakibatkan pembekuan oleh International Olympic Committee (IOC) akibat intervensi yang berlebihan dalam organisasi olahraga prestasi.
KONI Blora berharap pernyataan sikap penolakan terhadap Permenpora ini dapat disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menjadi suara kami untuk mendorong pencabutan peraturan ini sebelum mulai diberlakukan,” tutup Setiyono. (**/Jay)



